Rapat Paripurna Hanya Diikuti 17 Anggota Dewan Dari Jumlah 50 Anggota

SuaraBojonegoro.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi DPRD dalam rangka pembahasan Raperda tentang APBD kabupaten Bojonegoro 2019, yang seharusnya diikuti oleh seluruh anggota Dewan akan tetapi tampak didalam ruang rapat Paripurna DPRD Bojonegoro hanya tampak 17 anggota Dewan, Rabu (28/11/18).

Rapat yang seyogyanya dilaksanakan pembacaan pendapat Akhir fraksi fraksi di DPRD ini akhirnya tidak dilakukan dan hanya menyerahkan dokumennya saja yang seharusnya dibaca. Hal ini dilakukan atas persetujuan 17 anggota DPRD Bojonegoro.

Kemudian acara rapat paripurna ini dilanjutkan dengan penetapan Rancangan peraturan daerah program pembentukan rancangan Daerah 2019.

Meskipun hanya ada 17 anggota Dewan, oleh pimpinan rapat Sukur Priyanto dikatakan bahw kuorum telah terpenuhi. “Karena kuorum terpenuhi akhirnya rapat dapat dilanjutkan,” Kata Sukur sambil mengetuk Palu sidang.

Baca Juga:  Ketua Komisi D Tuding Komisi A DPRD "Sok-Sok an"

Rapat yang seharusnya dimulai pada pukul 19.00 WIB, sempat molor beberpa jam, dan didalam absen tidak tertera tulisan Jam mulainya rapat. (Sas*)

Reporter: Sasmito