Reporter : Lina Nur Hidayah
SuaraBojonegoro.com – Unggahan video berdurasi 17 detik melalui akun tiktok @neymarwijaya13 yang ramai diperbincangkan di media sosial sejak 4 April 2025 lalu, menuai banyak komentar dikalangan masyarakat baik itu pro maupun kontra. Diketahui dalam video tersebut terciduk Mobil Dinas Berplat S 1228 BP yang diduga milik Pemkab Bojonegoro dan sedang digunakan mudik Hari Raya Idhul Fitri ke Lampung. Dalam video tersebut terlihat jelas mobil toyota Rush berplat merah sedang melintasi Jalan Tol Lampung-Sumatra saat suasana lebaran.
Padahal Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas dan juga fasilitas negara untuk keperluan pribadi, termasuk mudik lebaran. Pasalnya, Pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi tegas berupa teguran atau pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pelanggar aturan. Senin (7/04/2025).
Tentu saja, hal ini heboh di media sosial khususnya akun tiktok. Berbagai komentar netizen bermunculan terkait beredarnya video tersebut, ada yang pro dan ada yang kontra. Seperti dalam akun tiktok susanto5793 dalam komentarnya menyayangkan tindakan pejabat Bojonegoro yang melanggar aturan.
“Pejabat2 kog seg enek seng gak patuh (pejabat-pejabat kok masih ada yang nggak patuh), ” Tulisan dalam komentarnya.
Namun, tak sedikit dari netizen yang membiarkan hal tersebut dan menganggap sebagai hal yang wajar.Seperti dalam akun tik tok Adi Bebeku yang bertulis sebagai berikut :
“njajal pikir logika, pegawai itu orange sederhana, dapat mobil dinas, dia ndak beli mobil pribadi, mau mudik gimana masak naik bus, menurutku gak papa yang penting ndak claim BBM, ” kata akun tiktok Adi bebeku.
Adanya tindak pelanggaran tersebut, namun akan ditelusuri lebih lanjut dan dikaji ulang oleh pihak terkait karena bukan hanya pelanggaran menggunakan fasilitas negara saja melainkan ada dugaan mobil tersebut nunggak pajak. (Lin/red)