Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com Selain penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun melalui UU Desa nomor 6/2014 , isu Moratorium tentang usulan Penjabat (Pj) Kepala Desa dari non ASN dalam pengisian jabatan di masing-masing desa yang mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa pada 2023 – 2024 mendatang, menjadi topik utama yang dibahas dalam Rapat Kerja ke-1 DPD PAPDESI Jawa Timur, yang dilaksanakan pada Minggu (6/11/2022) hingga Senin (7/11/2022) kemarin di INNA Hotel, Tretes, Pasuruan, Jawa Timur.
“Masa jabatan bagi Kepala Desa (Kades) yang habis di 2023 – 2024 dipastikan bakal sulit untuk menyelenggarakan Pilkades di tahun tersebut,” terang Jurianto Bambang Siswantoro, Ketua DPD PAPDESI Jatim dalam sambutannya.
“Hal ini terjadi karena berdekatan dengan agenda politik nasional Pileg dan Pilpres 2024.
Kami telah melakukan audensi ke Kementrian dalam negeri dan Kementrian desa, dan bisa dipastikan agenda pelaksanaan Pilkades 2023-2024 bakal di undur di 2025,” ujar pria yang juga menjabat Kades desa Duyung, Trawas, Mojokerto tersebut menjelaskan.
Dari sini pentingnya penguatan Moratorium tentang PJ kades berasal dari non ASN, karena posisi Kades bukan hanya tentang jabatan, namun lebih dari pada itu, pemahaman tentang kultur, tipologi, budaya dan adat istiadat kearifan lokal masyarakat desa menjadi hal prinsip yang wajib dimiliki oleh Kepala desa. Dan bisa dipastikan, hal tersebut tidak dimiliki oleh PJ kades dari ASN yang notabane bukan masyarakat lokal desa setempat.
Terkait perubahan dan penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 pada pasal 39 ayat 1, kami merekomendasikan ke DPP PAPDESI agar isu ini di bawah topik pembahasan tingkat nasional.
Hal senada juga disampaikan Heru Sulthon, dewan penasehat DPD PAPDESI Jatim. Menurutnya, Moratorium dari Ditjen Bina pemdes Kemendagri merupakan diskresi sebagai dasar hukum tentang penundaan Pilkades pada 2023-2024 yang dilaksanakan di 2025 setelah pemilu.
Namun demikian, lanjut Heru, Moratorium tersebut harus diperkuat dengan Surat Edaran (SE) dari pemerintah dalam hal ini Kemendagri. Jika tanpa ada SE, bisa dimungkinkan PJ Kades akan tetep mengacu pada UU desa 6/2014, dalam hal ini PJ Kepala desa barasal dari ASN.
Sementara itu, Ketua Panitia Rakerda DPD PAPDESI, Agus Siswayudi berharap kepada Ketua umum dan ketua DPD PAPDESI jatim untuk mengangkat isu-isu tentang pasal-pasal yang diperjuangkan dalam UU desa.
“Khususnya tentang penambahan masa jabatan Kepala desa yang gagal dalam uji materiil kemarin agar terus ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Bim/lis)