Reporter : Arum Sekar
suarabojonegoro.com – Kondisi Pandemi Covid 19 yang terus meningkat dengan banyak jumlah warga dan pasien yang terpapar Covid 19, membuat Polsek Kapas tak henti melakukan upaya pemutusan Rantai seberan Covid 19 di wilayahnya.
Dipimpin langsung Kapolsek Kapas, AKP Yaban, bersama petugas Gabungan dari TNI Kormail Kapas , dan Satpol PP Kecamatan Kapas melakukan pembagian masker gratis kepada warga di berbagai titik dimana banyak masyarakat berkumpul diantaranya warung warung, pasar dan pusat pertokoan.
Hal ini dilakukan oleh Petugas Gabungan karena tidak sedikit warga yang melakukan tindakan pelanggaran protokol kesehatan dengan alasan hanya memiliki satu masker, dan alasan lainnya, sehingga Polsek Kapas bersama petugas Gabungan harus memberikan masker untuk di gunakan saat beraktifitas.
“Dalam Kegiatan berbagi masker ini, kami juga melakukan himbauan kepada masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan dengan mematuhi 4 M,” Jelas Kapolsek Kapas AKP Yaban, Jum’at (8/1/21).
Disampaikan pula oleh Kapolsek Kapas, sebanyak 250 masker dibagikan kepada warga yang tidak menggunakan masker, dan mengingatkan kepada warga agar selalu mengenakan masker saat keluar rumah. Jika masih melanggar protokol kesehatan maka akan dilakukan penindakkan oleh petugas sesuai dengan aturan pemerintah,” Terang AKP Yaban.
Selain itu Kapolsek juga memberikan himbauan terkait maklumat Kapolri, Gubernur Jatim, dan juga surat edaran Bupati Bojonrgoto terkait protokol kesehatan, dan juga aturan jam malam. (Rum/SAS)