PTUN Tolak Pecabutan Penundaan Tentang Pemberhentian 6 Kades

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Pengadilan Tata Udaha Negara (PTUN) menolak dan mencabut penundaan atas pelaksanaan keputusan Bupati Bojonegoro, tentang pemberhentian enam kepala desa kecuali Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo. Minggu (10/02/19).

Hal ini disampaiakan oleh Faisol Ahmadi, selaku Kabid Perundang-Undangan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Faisol, menuturkan bahwa saat itu enam kepala desa mengajukan permohonan penundaan agar Keputusan Bupati tentang pemberhentian untuk ditangguhkan.

“Pelaksanaanya kepada Ketua PTUN dan dikabulkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Faisol, menjelaskan bahwa akibat penundaan dicabut bersamaan dengan putusan maka saat putusan PTUN diberlakukanlah keputusan Bupati Bojonegoro tentang pemberhentian sebagai kepala desa. Saat disinggung terkait dengan putusan tersebut Faisol, mengaku jika dirinya tidak tahu dan heran kenap Kades Kedungrejo, terkecualikan.

Baca Juga:  Dibuka Bupati Anna, Diklat Peningkatan Pengetahuan ACLS

“Aku sendiri heran,” tegasnya.

Seperti yang diketahui

Enam Kepala Desa dikabarkan diberhentikan tidak terhormat oleh Pj Bupati Bojonegoro. Pemberhetian teraebut melalui surat keputusan yang ditanda tangani oleh Pj. Bupati Bojonegoro, Supriyanto melalui surat keputusan tertanggal 25 Juli 2018.

Keenam kepala Desa tersebut diantaranya Ali Mukti Kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari Masyudi, Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kades Kedungrejo, Mustakim, Kades Sumberrejo Santoso, dan Kades Sukorejo Didik, yang ketiganya kecamatan Malo. (Bim/red).