PT SJP Akan Tuntut PT EFK, Jika Tak Segera Bayar Pekerjaan Tambah Kurang di Lokasi Proyek Migas Pertamina Sukowati

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Terkait adanya keluhan Subkon (Sub Kontraktor) PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi (EFK) yang mengerjakan kegiatan proyek pembangunan whare house dan pekerjaan Power plan dilokasi Pertamina Pad A dan Pad B blok Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur, ole Sub Kon kegiatan Tersebut yaitu PT Sinergi Jaya Properti (SJP), hingga saat ini belum menemui titik temu terkait pembayaran pekerjaan tambah kurang yang dilaksanakan di lokasi proyek migas Pad A dan Pad B Blok Sukowati.

Dijelaskan oleh Pelaksana PT Sinergi Jaya Properti, Fransisco selaku Subkon PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi (EFK) yang mengikuti rapat koordinasi antara pihak Subkon dan PT EFK di Kantor Graha Elnusa hari Senin tanggal 1 Agustus 2022, yang seharunya  menemukan solusi untuk pembayaran dari puak EFK ke Subkon justru tidak ditemukan titik temu kejelasan akan pembayaran pekerjaan tambah kurang tersebut.

“Pertemuan kemarin antara EFK dan SJP menemui jalan buntu, kedua belah pihak sama-sama meng-klaim benar, padahal kami sudah melaksanakan pekerjaan tambah kurang dan sudah ada pernyataan dari PM EFK dan juga GM EFK, tapi kenapa kog belum diselesaikan,” Kata Fransisco sembari bertanya, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:  Kades Kedungrejo Lepas dari Jeratan Hukum?

Dikatakan juga bahwa kedua pihak sama sama mengklaim benar yaitu Tidak adanya kontrak kerjasama, dalam hal ini pihak yang ada hanya PO, kemudian adanya Pemutusan hubungan kerjasama sepihak oleh EFK tanpa melalui surat pemberhentian resmi dan opname progres kerja di lapangan.

Selain itu, Pekerjaan tambah di luar PO awal atau CCO (Contract Change Order) yang sampai saat ini masih belum diselesaikan oleh pihak EFK.

“Karena pertemuan kemarin yang dead lock atau menemui jalan buntu, makan pihak kami dari SJP berencana memgambil langkah untuk melakukan aksi di lokasi project dengan menurunkan massa dan mengambil langkah hukum ke pengadilan Niaga,” Terangnya.

Dengan buntunya pertemuan ini juga membuat kecewa berat oleh pihak SJP selaku Subkon, karena merasa sangat dirugikan atas pekerjaan tambah Kurang, namun tidak ada pembayaran yang dilakukan. Pihak subkon meminta seharusnya sudah mendapat perhitungan volume yang sudah dihitung bersama, akan tetapi pihak dari EFK khususnya PM dilapangan mengulur ulur untuk perhitungan pekerjaan tersebut.

Sebelumnya pihak EFK juga sudah mengeluarkan surat pernyataan yang berisi mengenai perhitungan bersama terkait pekerjaan tambah kurang tersebut, “namun kenapa tidak ada tindak lanjut, sehingga kami merasa di pingpong atau dipermainkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Pentingnya Eksplorasi dan Optimasi Produksi Migas untuk Ketahanan Energi Indonesia

Fransisco juga menepis adanya kabar terkait adanya kontrak dari pihak EFK, padahal yang diberikan oleh PT SJP adalah PO, “Masa perusahaan sekelas anak BUMN tidak mengeluarkan kontrak kepada kami selaku Subkon,” Tegasnya.

SJP sebelumnya juga sudah berulang kali melakukan penagihan bulan April 2021 lalu, melalui PI, Invouce dan SA, akan tetapi ditahan oleh pihak EFK dan juga belum mendapatkan kepastian dari upaya penagihan tersebut, meskipun pekerjaan sudah selesai dilaksanakan dan tidak persoalan dalam pekerjaan tersebut, bahkan hasil pekerjaan proyek tersebut sudah diserahterimakan kepada PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi.

Keterlambatnya pembayaran ini, karena seharusnya invoice diajukan, dan selang satu bulan dirinya semsestinya sudah mendapatkan pembayaran atas invoice yang sudah diajukan dari PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi.

Sementara itu, dari pihak Humas EFK ketika dikonfirmasi melalui akun Wathsappnya belum bisa memberikan jawaban terkait persoalan tersebut. (SAS/Red)