PT SER vs Pemkab Bojonegoro, Mulai Investasi Yang Diangap Dipersulit Hingga Pelaporan ke Polda

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Pasca Pertemuan Pemkab Bojonegoro melalui PT ADS mengundang manajemen PT SER (Surya Energi Raya) untuk melakukan RUPS, Selasa (30/6/2020) lalu, dan belum menghasilkan keputusan yang pasti, setelah adanya PT SER menolak agenda pada siang itu karena menganggap tak sesuai kepatutan aspek hukum dalam bisnis.

PT SER adalah mitra strategis Pemkab Bojonegoro dalam mengelola Participating Interest (PI) di ladang minyak Blok Cepu melalui PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sejak 2005 lalu keduanya adalah mitra bisnis yang bersinergi dengan tujuan mengembangkan PT ADS pada gilirannya akan berkontribusi bagi pendapatan daerah setempat.

Seperti di sampaikan oleh Leg PT SER Andi Kusumah bahwa di dalam surat itu masih tertera anggota Dewan Komisaris ADS yang juga terpilih sebagai pengurus sementara ADS, sementara posisi seluruh direksi sedang dalam keadaan kosong.

Andi juga menegaskan bahwa bahwa Pemkab Bojonegoro, sebagai salah satu pemegang saham, meminta diadakan RUPS maka harus mengajukan dulu ke pengurus perseroan melalui surat tercatat. “Bahwa pengurus yang menerima permohonanlah yang berhak memanggil para pemegang saham,” Kata legal PT SER ini.

Awalnya rapat 30 Juni itu tak kuorum, sehingga dilakukan skorsing oleh Sekda Nurul Azizah sebagai pimpinan rapat mewakili Pemkab Bojonegoro. Selanjutnya, rapat yang gagal itu rencananya akan membahas pencabutan skorsing, penegasan pengunduran diri dan selesainya masa jabatan Komisaris dan Direksi PT ADS, pengangkatan hasil seleksi kekosongan manajemen PT ADS, laporan keuangan tahun 2017 dan 2018, pembagian atau penarikan saham seri C serta pembagian devident.

Namun ada perbedaan pendapat yang menyebabkan gagalnya rapat yakni permintaan PT SER terhadap Laporan Keuangan tahun 2017 dan 2018 agar dilakukan diawal sebelum membahas agenda yang lain dan Pemkab Bojonegoro tak bisa memenuhinya. Dengan alasan, itu menjadi kewenangan manajemen lama.

Baca Juga:  Bupati Anna: BUMDes Harus Fokuskan Pengelolaan Unit Usahanya

Penolakan Pemkab Bojonegoro dilanjutkan dengan statement Bupati Anna Mu’awanah pada harian lokal (03 Juni 2020) yang mengatakan bahwa dirinya tidak bisa bertanggung jawab atas apa yang tidak dilakukannya pada tahun 2017 dan 2018 karena dirinya berdalih belum menjadi Bupati pada saat itu.

Koordinator Suara Warga Semesta (SWASTA) Bojonegoro, Imam Muchibul Ma’ruf yang menanggapi statement Bupati menganggap logika pernyataan Bupati Bojonegoro amatlah kontradiktif dengan argumentasi agenda RUPS yang harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum penetapan kepengurusan PT. ADS.

Disampaikan pula bahwa Pernyataan Bupati itu mengada-ada, bahkan cenderung tindakan tanpa dasar wewenang yang merupakan tindakan sewenang-wenang, karena Bupati diberi kewenangan bukan sebagai direksi dan/atau komisaris yang harus melaporkan pertanggungjawaban dalam RUPS, namun bupati berkedudukan sebagai pemegang saham.

“Kami sangat menyayangkan tindakan nyata Bupati yang mendapatkan kewenangan sebagai pemegang saham, terkesan mempersulit hak-hak investor yang sudah disepakati dalam AD/ART dan kesepakatan perjanjian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338, KUHPerdata yaitu Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya,” Terang Imam.

Masih menurut Koordinator SWASTA ini, meskipun narasi yang dibangun Bupati terkesan berkehendak melaksanakan RUPS yang telah melalui sekian tahapan, sesungguhnya, kepentingan Bupati hanya melakukan pergantian kepengurusan semata. Sementara terkait dengan pengembalian investasi dan pembangian deviden masih tanda tanya, meski seharusnya deviden bagi Kabupaten Bojonegoro harus sudah menjadi bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak akhir tahun 2018.

Pelaporan PT SER

Akibat dari hal tersebut menyebabkan PT SER melaporkan Penghambat Investasi ke Polda Jawa Timur, hal itu disampaikan oleh Diki Andikusumah selaku legal PT SER dan pigaknya telah membuat pengaduan kepada Polda Jatim karena merasa ada pihak-pihak yang mencoba menghambat investasi PT SER yang pada gilirannya mengirimkan pesan yang buruk kepada dunia internasional bahwa berinvestasi di Indonesia tidak menguntungkan karena banyak hambatan nontarifnya, seperti yang dikutip dari MediaIndonesia.com, Jum’at (3/7/2020).

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Belum Penuhi Komitmen Terkait Pembebasan Lahan Warga Ngelo Untuk Proyek Bendungan Karangnongko

Menurut Diki, Sebenarnya PT SER, tidak ingin menempuh langkah hukum dan selalu menganggap hal itu adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah. Namun Pihak SER merasa sangat kecewa atas manuver dan pengingkaran komitmen yang dilakukan Bupati Bojonegoro sebagaimana teraktualisasi di dalam pertemuan Pra-RUPS 30 Juni 2020.

“PT SER selama ini selalu terbuka dan berkomunikasi kepada Pemkab Bojonegoro secara umum dan Bupati Bojonegoro secara khusus untuk menyelesaikan masalah. Namun, setelah melihat iktikad tidak baik pada 30 Juni 2020, dengan berat hati SER terpaksa menggunakan hak hukum untuk melakukan pengaduan ke Polda Jatim.

“Kami berharap penyidik di Polda Jatim dapat menilai fakta-fakta hukum yang ada dan memproses hingga tuntas agar para pelaku maupun dalangnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami yakin penyidik Polda Jatim memiliki kemampuan untuk dapat menyelesaikan dan membongkar kasus yang telah sekian lama coba ditutupi oleh pelaku maupun dalangnya,” Pungkas Diki.

Pemkab Siap Hadapi Laporan PT SER

Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro, Menanggapi laporan PT SER ke Polda Jatim, mengatakan bahwa pihak pemkab akan siap menghadapi aduan tersebut, dan akan memberikan klarifikasi yang di butuhkan oleh Polda Jatim jika sewaktu waktu ada panggilan.

Disampaikan juga oleh Sekda bahwa untuk menyelesaikan masalah PT ADS mulai dari pengisian jajaran direksi sampai pada RUPS tahun 2017-2018 yang akan dilaksanakan kembali pada 20 Juli 2020 mendatang hal itu sebagai bentuk komitmen Pemkab Bojonegoro untuk menyelesaikan permasalahan dengan PT SER.

Pemkab Bojonegoro telah membuka pintu selebar-lebarnya untuk berkomunikasi dan beriktikad baik melaksanakan RUPS dengan mengundang sleuruh jajaran direksi PT SER. (Sas*)