Reporter: Putut Sugiharto
SuaraBojonegoro.com – Pemasangan Bronjong sepanjang 30 meter di dusun jajar RT 28/03 Desa Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro yang diperkirakan selesai 3 Minggu lalu, sudah mengalami kerusakan yang cukup parah akibat terkena longsor, sedianya bronjong ini dibangun untuk menahan aliran air sungai agar tidak langsung menghantam pemukiman warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai di dusun tersebut.
Namun apa yang diharapkan oleh masyarakat sekitar dengan kenyataan sangatlah jauh dari harapan mereka, karena proyek ini sudah rusak parah.
Selain itu, akibat kerusakan bronjong tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor di sekitar lokasi, rumah warga milik Parwoto RT 28/03 pekarangan samping rumahnya juga terkena longsor, sehingga mereka se keluarga khawatir dan was was ada kejadian longsor susulan.
“Kami tidak tahu ini dulu proyek nya siapa, karena kami tidak pernah ada pemberitahuan, proyek dari mana, siapa pelaksana nya dan bera biaya nya kami tidak tahu, ya kami berharap ini segera diperbaiki atau entah gimana solusi nya karena ini sangat membahayakan, ujar warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek,” terangnya.
Dari pengamatan awak media di lapangan memang di lokasi proyek tidak ada keterangan atau papan informasi pembangunan terpasang, jelas sekali melanggar amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008 dan Perpres No 54 Tahun 2010 serta No 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan informasi pembangunan.
Sementara dari hasil penelusuran awak media ke Kantor BBWS Bengawan Solo Satker O&P SD IV tidak ada satupun pegawai yang bisa di temui dengan alasan semua pegawai sudah berada di lapangan.
Kepala Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu ketika berkali kali dihubungi awak media juga tidak ada respon atau tanggapan, telpon nya ada keterangan berdering tetapi tidak diangkat. (Put/SAS)