Proses Pemanfaatan Tanah PT Perkebunan Nusantara Untuk At Tanwir Sejak 1990, Jauh Sebelum Pilkada Bojonegoro!

SuaraBojonegoro.com – Ikatan Keluarga Ma’had Islami Attanwir (IKAMI) menjelaskan kronologi pemanfaatan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PT PN). Proses upaya pemanfaatan tanah tersebut telah dilakukan sejak tahun 1990.

Ketua IKAMI, Drs. Mustam menceritakan, pada tahun 1990 atau 34 tahun lalu, Romo KH. Sahal Sholeh, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Attanwir berkirim surat ke Kantor PTPN di Semarang untuk dapat memanfaatkan tanah yang lokasinya di depan Pondok Pesantren Attanwir Talun.

“Jadi proses sudah cukup lama. Tidak tiba-tiba. Apalagi dikaitkan dengan Pilkada,” tegas Mustam, Rabu (11/09/2024).

Ponpes Attanwir Talun, lanjut dia, juga pernah menggalang dukungan dan Infaq dari berbagai alumni, wali murid dan masyarakat untuk bisa menyewa tanah negara tersebut. Namun izin pemanfaatan tanah tak kunjung didapatkan.

“Iuran tersebut akhirnya dipakai membangun Gedung Aula Ponpes Attanwir dan juga membeli tanah di belakang Pondok,” terang Mustam.

Baca Juga:  Alumni Attanwir Siap Menangkan Wahono-Nurul

Kemudian pada 2019, pihak Ponpes Attanwir mendapat informasi jika tanah PT PN diajukan untuk dilelang. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengajukan diri menjadi peserta lelang. Namun hingga akhir 2020 lelang tidak kunjung dilakukan.

Karena tanah PT PN tidak jadi dilelang, kata Mustam, Ponpes Attanwir Talun kemudian mengajukan surat permohonan pemanfaatan lahan tersebut kepada Menteri BUMN pada 2022.

“Pihak Ponpes Attanwir Talun saat itu juga mengajukan surat rekomendasi atau dukungan kepada Bupati Anna Mu’awanah, namun hingga masa jabatannya habis tidak juga diberikan,” bebernya.

Selama dua tahun Ponpes Attanwir Talun tidak mendapat kepastian surat permohonan pemanfaatan lahan PT PN dari Menteri BUMN. Kemudian, pada 2024, ponpes yang melahirkan tokoh-tokoh besar di wilayah timur Bojonegoro ini berinisiatif mengajukan surat kembali melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk dapat memanfaatkan tanah PT PN.

Baca Juga:  Kapolsek Sumberrejo Ajak Kader At Tanwir Talun Jadi SDM Unggul

“Pengajuan surat ini dilakukan jauh hari sebelum Pilkada. Karena proses ini telah ditempuh sejak tahun 1990,” tandas Mustam.

Ponpes Attanwir, menurut dia merasa bersyukur karena pada Senin 5 Agustus 2024 dilakukan pendatangan kerja sama (memorandun of understanding/MOU) terkait sewa-menyewa asset milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 4. MoU tersebut tertuang dalam Nomor : DMAS-DP/SPJ/2024.08.21-1.

Mustam menambahkan, lahan milik PT PN rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan masjid. Karena di Desa Talun Kecamatan, Sumberrejo sampai sekarang hanya ada satu masjid yang lokasinya berada dalam Ponpes Attanwir.

“Masjid ini juga digunakan jamaah warga. Sehingga saat salat Jumat penuh sesak karena santri dan warga jamaah di masjid pondok,” pungkasnya. (Red/Asd)