Proses Kenaikan Tunjangan DPRD Bojonegoro Sudah Lama Dan Berdasar

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya Sorotan dan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, terkait kenaikan Tunjangan perumahan dan transpotasi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro ini yang dianggap tidak tepat karena pada posisi Pandemi Virus Corona (Covid 19) yang mana masyarakat merasa sangat terdampak.

Dijelaskan oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, bahwa sebelumnya pimpinan DPRD Bojonegoro sudah mengajukan proses kenaikan Tunjangan perumahan dan Transpotasi sejak awal tahun 2019, dan prosesnya sudah lama sehingga jika terjadi keluarnya Peraturan Bupati saat ini berarti bukan saat ini prosesnya.

“Sebelumnya pada tahun 2017 DPRD juga sudah mengajukan karena menyesuaikan dengan kondisi di Bojonegoro baik harga sewa Perumahan maupun transpotasi,” Terang Sukur Priyanto. Kamis (28/5/2020).

Dijelaskan juga oleh Sukur Priyanto bahwa untuk tunjangan perumahan diperuntukkan semua pimpinan dan anggota DPRD, namun berbeda dengan Tunjangan Transpotasi yang hanya diperuntukkan kepada anggota Dewan saja, dan bukan untuk pimpinan Dewan.

Baca Juga:  Fraksi PAN Nurani Rakyat Indonesia Sejahtera Minta Segera Raperda Kepala Desa Segera Dibahas Di Pansus

“Tunjangan kenaikan ini dasaranya Perbup atau apresial tahun 2017
Sedangkan saat ini sudah masuk tiga tahun, sehingga Melihat menimbang harga tanah dan sewa rumah relatif mahal di banding kabupaten lain, sehingga mengajukan kenaikan,” Papar Pria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat ini.

Pada Akhir tahun 2019 pimpinan DPRD mengajukan apresial lagi yang hasilnya tunjangan perumahan dan transpotasi sudau saatnya di sesuaikan dengan kondisi saat ini, karena harga tanah ataupun perumahan yang juga meningkat, dicontohkan bagi anggota Dewan bahwa untuk sewa mobil saja dalam sebulan tentu tidak cukup dengan uang senilai Rp2 juta.

Adapun Upaya naiknya tunjangan ini bukan menurut Sukur Priyanto bukan asal asalan, dan sudah dilakukan konsultasi dengan para pihak dan hasil aprisial inipun sudah disampaikan dan di konsultasikan ke Gubernur Jawa Timur Sebelum ada covid 19.

“Jadi proses pengajuan kenaikan tunjangan ini bukan saat covid 19 saat ini dan prosesnya sudah lama dilakukan sebelum covid 19, tahun kemarin (2019. Red),” Tegas Sukur Priyanto.

Baca Juga:  DPRD Bojonegoro Akan Rekomendasi Usulan AKD Ke Pemkab Bojonegoro

Sukur selaku Wakil ketua DPRD Bojonegoro, juga mengucapkan banyak terima kasih atas saran dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat terkait adanya kenaikan tunjangan perumahan dan Transpotasi di tubuh DPRD, dan dia sangat berharap sebaiknya tunjangan yang menjadi hak ini akan menjadikan meningkatnya kinerja para anggota DPRD dalam rangaka melaksanakan regulasi pemeritah Kabupaten, fungsi pengawasan dan fungsi anggran.

“Adanya kenaikan tunjangan seharusnya juga membuat para anggota DPRD meningkatkan kinerjanya, apalagi ditengah pandemi covid 19 jugabharus ekstra dalam menjalankan tupoksinya untuk melaksnaakan kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” Tambah Sukur Priyanto.

Kabupaten Bojonegoro anggarannya APBDNya cukup besar perlu di awasi dan perlu adanya regulasi yangpoerlu diperhatikan, Apalagi suasana Covid 19 harus ada kerja ekstra,  “Bojonegoro ini memiliki anggaran naik 6 – 7 Triliun baru saja, jadi kinerja DPRD juga harus naik dan dibuktikan dengan kinerja yang bagus,” Pungkasnya. (Sas*)