Oleh: H. SUNARYO ABUMA’IN, SHI, SH.MM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Fidusaia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa denda yanh hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang terwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (PASAL 29)
Apabila debitor atau pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
– Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
– Penjualan bendayang menjadi objek Jaminan atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
– Penjualandi bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak .
2. Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tetulis oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
3. Bahwa persoalannya adalah akhir-akhir ini perusahaan pembiayaan banyak menawarkan kemudahan dalam membeli barang dengan cara mencicil/mengangsur, tetapi konsumen dihimbau untuk memperhatikan isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan multifinance. Utamanya konsumen harus memahami terhadap isi kontrak sangat penting agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas mengenai Klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan pentingnya pemahaman terhadap isi kontrak bertujuan untuk menghindari konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan konsumen dikemudian hari.
4. Bahwa lembaga Pembiayaan dan konsumen harus memahmi hak dan kewajiban atas hak perjanjian yang disepakatinya maka konsumen diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak pasalnya jika konsumen tidak memenuhi kewajibannya maka resikonya, perusahaan pembiayaan akan melakukan penarikan unit kendaraan
5. Bahwa ada beberapa hal yang harus dipahami konsumen mengenai prosedur penarikan kendaraan bermotor dari konsumen oleh perusahaan pembiayaan
– Debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fisudia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen.
– Petugasyang melakukan eksekusi benda jaminan fisudia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fisudia
– Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fisudia membawa sertifikat jaminan fisudia
– Proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fisudia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan fisudia.
Terkait pelaksanaan eksekusi benda jaminan oleh perusahaan pembiayaan, OJK juga telah mengeluarkan peraturan OJK taua POJK No. 29/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fisudia oleh perusahaan pembiayaan
Ketentuan mengenai benda jaminan tertuang dalam pasal 21 sampai dengan pasal 23 dan pasal 51 poin penting pada beberapa pasal itu antara lain ialah perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fisudia, wajib mendaftarkan jaminan fisudia dimaksud pada kantor pendaftaran fisudia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fisudia kemudian, perusahaan pembiayaan diwajibkan mendaftarkan jaminan fisudia pada kantor pendaftaran fisudia paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.
Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fisudia belum menerbitkan sertifikat jaminan fisudia dan menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan.
Selain itu, proses eksekusi benda jaminan fisudia oleh perusahaan pembiayaan juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fisudia dan telah disepakati oleh pra pihak dalam perjanjian pembiayaan.
Dalam menjalankan proses penarikan, pegawai atau tenaga alih daya perusahaan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan OJK dan disertai dengan asalan penunjukan.
Terkait kewajiban sertifikat profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah mengantongi sertifikasi bidang penagihan.
Sertifikasi dilakukan oleh PT. Sertifikasi perusahaan pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai penyelenggaraan sertifikasi.
Ayo bertamasya, di Undang-Undang RI
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
LPK Rajekwesi Bojonegoro
*) Penulis adalah Pembina LPKSM Rajekwesi Pusat