Program Baru Dalam sistem Meningkatkan Kualitas Anak Didik Dalam Program Guru Penggerak

Reporter : Ciprut Laela

SuaraBojonegoro.com – Pendaftaran program pendidikan Guru Penggerak untuk pertama kalinya telah dibuka. Program ini terbuka bagi PNS maupun non PNS baik sekolah negeri maupun swasta.

Dari data yang dihimpun media Siber dilapangan, Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tubuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidikan lainnya. Program tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil pembelajar Pancasila.

Drs. Nur Sujito, MM. Selaku Plt. Disdik (Dinas Pendidikan) Kabupaten Bojonegoro saat ditemui menjelaskan, pada tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro membuka pendaftaran seleksi calon Guru Penggerak. Dalam Pendaftaran dan seleksi Guru Penggerak untuk pertama kalinya tidak terbatas.

Baca Juga:  Instruksi Dinas Pendidikan Bojonegoro, Study Tour SDN Brabowan Kecamatan Gayam Dibatalkan

“Pendaftaran untuk Guru Penggerak dapat dilakukan pada tanggal 4-29 Oktober 2021. Dan kami pihak Dinas sudah banyak melakukan sosialisasi, Dor to Dor dari rumah ke rumah. Dalam seleksi Guru Penggerak ini maksimal usia dari 54. Untuk sistem penilaian 5 tahun, jika memang tidak ada kemajuan ya gimana,” Tandasnya.

Lebih lanjut, dalam program pendidikan Guru Penggerak ini dilakukan pada tanggal 4-22 Oktober 2021 mendatang. Sedangkan untuk fasilitator sudah banyak yang lolos dan sudah banyak yang komplit. “Untuk fasilitator kita itu sudah banyak difungsikan orang lain,” Tambah Nur Sujito

Nur Sujito juga menjelaskan, Syarat salah satu fungsi dari guru penggerak itu adalah untuk menunjuk guru menjadi kepala sekolah, jadi tidak perlu lagi melalui ujian dan tes. yang membedakan adalah penggususkan atau fungsinya dari Guru Penggerak.

Baca Juga:  Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2024 di Lingkup Dinas Pendidikan Bojonegoro

Adapun Syarat dan ketentuan dapat daftar menjadi Guru Penggerak yaitu Guru PNS maupun non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta, Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4, Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun, Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun, Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak, Program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak. (Prut/Red).