Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – ANC (36) warga Jalan Gajah Mada, Gang Plumpung, RT. 20 RW. 03, Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, terduga pelaku telah melakukan penyimpangan Seksual atau pornografi didepan seorang gadis atau ditempat umum, pada Rabu (13/5/2020) lalu yang mengeluarkan alat kelaminnya sendiri didepan seorang gadis di jalan PUK Kedungadem kini harus meringkuk ditahanan Mapolres Bojonegoro.
Disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan kepada awak media, bahwa tersangka ini dengan sengaja menunjukkan alat kelaminnya di hadapan seorang wanita dan alat kelaminnya dimainkan sendiri menggunakan tangan saat mengendarai sepeda motor.
“ANC, Warga Kedungadem yang telah melakukan perbuatan Penyimpangan seks atau pornografi terhadap seorang gadis yang sedang melintas di jalan Desa Kepohkidul tersebut kini telah kami tahan,” Jelas Kapolres Bojonegoro.
Diterangkan oleh AKBP M. Budi Hendrawan, penangkapan terhadap tersangka ini Berawal informasi dari Media Sosial Instagram Lingkar Bojonegoro, kemudian dirinta memerintahkan Kapolsek Kedungadem agar melakukan penangkapan terhadap pelaku perbuatan penyimpangan seksual tersebut.
Tindak pidana penyimpangan seksual atau pornogragi ini dilakukan pelaku yang sengaja memainkan Kelaminnya dengan jemari tangannya dan ditunjukkan kepada si gadis yang sengaja sudah diikuti sebelumnya. Si gadis sadar jika dirinya sudah diikuti sejak awal oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan sengaja mengikuti korban, lalu pelaku mencoba mengendarai sepeda motornya dengan pelan agar didahului oleh korban.
“Dan saat korban mendahului pelaku itulah, pelaku kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dengan tangannya dan kemudian menunjukkan kepada korban,” Terang Kapolres Bojonegoro.
Tak hanya sekali itu saja, mengetahui sikap tidak wajar yang dilakukan pelaku, Korban berusaha menjalankan cepat dan mendahului pelaku, namun karena korban ingin mengetahui dan merekam plat nomor kendaraanya pelaku, akhirnya korban menjalankan kendaraanya secara perlahan dan agar kembali didahului pelaku lalu korban mengambil gambatlr plat nomor kendaraan dan pelaku dari belakang. Dan kemudian peristiwa yang dialami korban diunggah di IG Lingkar Bojonegoro dan dilaporkan kepada Petugas kepolisian.
Kapolres Kemudian memerintahkan menangkap pelaku penyimpangan Seksual tersebut, dan dalam kurun waktu sekitar satu jam akhirnya pelaku dapat diamankan oleh petugas Polisi dan saat ini kasusnya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku akibat perbuatannya diancam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang telah diatur bahwa setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
“Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” Jelas AKBP M. Budi Hendrawan. (Sas*)