Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Sungguh Tak Manusiawi yang dilakukan HER (25) warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, yang telah tega melakukan tindakan Pencabulan dan perbuatan perbuatan persetubuhan terhadap seorang gadis yang masih dibawah umur 14 tahun, Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung meringkus pria yang sudah beristri tersebut dari rumahnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, membeberkan bahwa dugaan persetubuhan yang dilakukan HER terhadap gadis tetangganya ini dilakukan sebanyak 2 kali dengan melakukan bujuk rayu membelikan jajan dan mengajak jalan jalan di Maliogoro sebelum tindakan tak manusiawi tersebut dilakukan oleh pelaku.
“Setelah membeli jajan masuk ke kamar kos melakukan persetubuhan, selesai melakukan pulang kerumah masing-masing. Dan saat korban tidur dikamar rumah didatangi tsk langsung di dekap dan melakukan persetubuhan, Dilakukan sekira 15 menit,” Terang Kapolres saat pers rilis di Mapolres Bojonegoro, Kamis (31/8/1023).
“Pelaku ini juga pernah memaksa korban saat korban sedang berada di kamarnya, dengan cara mendekap korban dan memaksa untuk menuruti nafsunya untuk melakukan hubungan yang tidak selayaknya,” lanjut AKBP Rogib.
Mendapatkan perlakuan tersebut korban mengadu orang tuanya yang berada diluar kota, kemudian nenek korban menanyakan apa yang dialami oleh korban, dan korbanpun mengakui perbuatan pelaku HER, kemudian nenek korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.
“Tersangka melakukan perbuatan melakukan tindakan Pencabulan tersebut diakui oleh korban sebanyak 4 kali, selanjutnya tersangka kita amankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Tambah Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua. atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
“Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud sebagaimana pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-,” Pungkas Kapolres.
Tersangka sendiri saat ini mendekam di Tahanan Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan tindak lanjut proses hukum atas segala perbuatannya. (Sas*)