Praktisi Hukum: Jangan Salah Alamat Mengadu Soal Ketidak Puasan Pasca Seleksi Perades

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Banyaknya keluhan dari Masyarakat maupun peserta calon Perangkat Desa (Perades) yang mengikuti seleksi di tiga kecamatan diantaranya di Dander, Bojonegoro, dan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melalui berbagai media sosial maupun keluhan yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Bojonegoro, hingga saat ini masih terus bergulir.

Namun, salah satu praktisi hukum di Kabupaten Bojonegoro, Sunaryo Abumain, yang juga ketua Perari Persatuan Pengacara Indonesia) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan agar mereka yang mempunyai keluhan soal ketidak puasan atau kejanggalan atau berbagai dugaan terhadap pelaksanaan seleksi perangkat Desa agar jangan salah alamat untuk mengadukan keluhannya.

Sehingga menurut Mbah Naryo, sapaan akrab Sunaryo Abumain, bahwa sesuai Undang Undang Peraturan Daeran nomor 1 tahun 2017 pasal 17 maupun Permendagri nomor 67 tahun 2017 bahwa peserta yang tidak puas salah alamat jika mengadu ke DPRD.

Baca Juga:  URGENSI PRA PERADILAN DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM

“Jadi calon parades yang tidak puas ada mekanisme pengaduan masalah sesuai pasal 17 mulai ayat 1 smpai ayat 3, jadi kalau ke DPRD ya salah alamat tupoksi DPRD adalah legeslasi, budgeting dan kontroling,” Kata Mbah Naryo, Sabtu (24/10/2020).

Masih menurut Pria yang juga mantan anggota DPRD ini bahwa sesuai perda nomor 1 th 2017 apabila ada peserta parades yang tidak puas Camat bisa memberikan saran atau pertimbangan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengisian perngkat desa.

“Apabila di temukan indikasi tindak kecurangan dalam pelaksanaan pengisian dapat diselesaikan berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten,” Tutur Mbah Naryo.

Namun apabila tidak ada titik temu atau tidak ada penyelesaian maka pihak yang merasa di rugikan bisa menempuh melaluiĀ  jalur hukum sesuai undang undang yang berlaku, jadi tim panitia bisa berjalan sesuai tahapan yang telah di tentukan. (SAS/Red)