Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Polemik pembangunan jembatan di Desa Ngablak, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dengan anggaran sekitar 2 Miliar melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di tahun 2025 yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan meski pekerjaan telah selesai mendapat perhatian dari praktisi hukum Agus Susanto Rismanto. Rabu (08/07/2026).
Menurut Agus Susanto Rismanto, selesainya pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bojonegoro menjadi indikator bahwa seluruh program pembangunan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk program BKKD, beserta persoalan yang menyertainya semestinya telah dituntaskan.
“Berkaitan dengan pekerjaan BKKD yang belum selesai atau tidak sesuai spesifikasi, sebenarnya ketika sudah memasuki tahun anggaran 2026, apalagi LKPJ Bupati sudah dibahas, artinya seluruh persoalan pembangunan tahun 2025 itu harus sudah selesai,” ujar Gus Ris sapan akrabnya.
Menurut Gus Ris yang juga pernah menjabat anggota DPRD Bojonegoro ini, terdapat mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang seharusnya mampu mendeteksi persoalan sejak awal. Pada pekerjaan jalan dan jembatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) bertugas menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus menetapkan spesifikasi teknis, sedangkan pelaksanaan pekerjaan berada di bawah tanggung jawab pemerintah desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak). Selain itu, Inspektorat juga memiliki fungsi pembinaan, monitoring, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program.
“Kalau sekarang masih ditemukan persoalan seperti ini, yang harus dipertanyakan adalah bagaimana tim mitigasi menjalankan tugasnya dalam memonitor kegiatan yang dilakukan Bina Marga dan Inspektorat. Evaluasi dari pemerintah daerah terhadap tim mitigasi juga perlu dipertanyakan,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Ris menyayangkan jika persoalan tersebut baru menjadi perhatian setelah muncul protes dari masyarakat. Menurutnya, sistem pengawasan yang berjalan semestinya mampu mengantisipasi potensi permasalahan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
“Kita menyesalkan persoalan seperti ini baru tertangani ketika sudah viral atau dipersoalkan masyarakat, khususnya yang terjadi di Desa Ngablak,” tegas Gus Ris.
Selain pengawasan internal pemerintah, Gus Ris juga menilai fungsi pengawasan DPRD perlu diperkuat. Menurutnya, komisi yang membidangi infrastruktur seharusnya mampu mengidentifikasi potensi persoalan sejak tahap pelaksanaan sehingga tidak muncul setelah proyek selesai dikerjakan.
“Pengawasan eksternal oleh DPRD, terutama komisi yang membidangi pembangunan, juga sangat penting. Selama ini memang sering melakukan inspeksi lapangan, tetapi persoalan seperti ini seharusnya dapat diprediksi lebih dini sehingga tidak muncul setelah pekerjaan selesai,” imbuh mantan legislator Bojonegoro tersebut.
Penyelesaian administrasi melalui pembahasan LKPJ seharusnya berjalan seiring dengan tuntasnya seluruh persoalan teknis di lapangan. Karena itu, evaluasi terhadap sistem pengawasan dinilai penting agar pelaksanaan program BKKD ke depan memberikan hasil yang sesuai spesifikasi dan dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Evaluasi terhadap sistem pengawasan dinilai penting agar pelaksanaan program BKKD ke depan memberikan hasil yang sesuai spesifikasi dan dapat dimanfaatkan masyarakat,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, DPRD Bojonegoro, serta Ketua Tim Mitigasi Program BKKD Tahun 2025 ketika ditanya terkait perlunya evaluasi terhadap penerima BKKD Tahun Anggaran 2026 yang pada pelaksanaan pekerjaan BKKD Tahun 2025 ditemukan persoalan teknis belum memberikan jawaban. (Why/Red)








