SUARABOJONEGORO.COM – Kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di jalan raya Bojonegoro – Cepu, turut wilayah Desa Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu kemarin (22/08/2018) sekira pukul 09.45 WIB.
Sepeda motor Honda Beat yang tiba-tiba belok ke kanan untuk menyeberang jalan ditabrak sepeda motor Honda CB yang berjalan searah di belakangnya. Akibatnya, pengendara Honda Beat berikut pemboncengnya mengalami luka berat.Kedua kendaraan yang terlibat laka-lantas tersebut sepeda motor Honda Beat nomor polisi S 5750 AT yang dikendarai Ahmad Asrori (15), warga Desa Bonorejo RT 001 RW 001 Kecamatan Gayam berboncengan dengan Sukarjo (65), warga Desa Mojodelik Kecamatan Gayam, kontra sepeda motor Honda CB nomor polisi S 2128 AL, yang dikendarai Mustakim (33), warga Desa Tapelan RT 011 RW 006 kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Purwosari , AKP Musantoyo, kepada awak media ini menerangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP, kronologi peristiwa tersebut bermula pada awalnya sepeda motor Honda CB nomor polisi S 2128 AL, berjalan dari arah timur ke barat. Sesampai di lokasi kejadian, pada saat yang bersamaan tiba-tiba ada sepeda motor Honda Beat nomor polisi S 5750 AT, yang hendak meyebrang dengan memotong jalan dari arah timur ke arah utara jalan.
“Karena jarak yang sudah dekat dan kedua pengendara tidak bisa menguasai kemudi kendaraannya akhirnya terjadilah laka lantas tersebut,” jelas AKP Musantoyo.
Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor Honda Beat, Ahmad Asrori, mengalami luka-luka di siku kanan dan lecet di lutut sebelah kanan sedangkan yang dibonceng, Sukarjo, mengalami luka robek di dahi sebelah kiri dan lecet di betis sebelah kanan serta korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sementara, pengendara sepeda morot Honda CB hanya mengalami luka ringan.
“Korban segera dilarikan ke Puskesmas Purwosari, guna mendapatkan perawatan medis,” imbuh Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, untuk tahap awal, peristiwa tersebut ditangani anggota dari Polsek Purwosari, selanjutnya barang bukti dan penanganan kecelakaan tersebut dilimpahkan ke Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Bojonegoro.
“Barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat laka-lantas tersebut untuk sementara diamankan petugas,” lanjut Kapolsek.
Melalui media ini, tak lupa Kapolsek mengimbau khususnya kepada para orang tua, agar anak-anaknya yang masih di bawah umur jangan diberikan ijin untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Mengingat masih banyak pelanggaran pengendara anak, termasuk banyaknya peristiwa kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur, baik sebagai penyebab maupun sebagai korban.
“pengendara yang belum cukup umur atau masih dibawah usia 17 tahun, kebanyakan kejiwaannya masih labil dan sudah seharusnya tidak diijinkan mengendarai kendaraan di jalan raya.Karena selain membahayakan dirinya sendiri, juga dapat membahayakan orang lain.” pesannya. (Zam/Lis)