Polsek Padangan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan & Penjual Miras

Reporter : Sasmito Anggor

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 4 orang mendapatkan sanksi tegas dari Polsek Padangan karena telah terbukti melanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah di masa pandemi covid 19, dan harus menjalani sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro secara Virtual. Rabu (30/12/2020).

Sidang tipiring secara virtual tersebut di pimpin oleh Hakim Pengadilan negeri Bojonegoro, Sumaryono, Yang menghadirkan 4 orang sebagai terdakwa atas pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Kapolsek padangan, AKP MASHADI menyebutjan bahwa dalam persidangan ini keempat terdakwa di putus bersalah atas Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Protokol Kesehatan.

“Masing – masing 4 terdakwa diputus bersalah melanggar Protokol Kesehatan, jenis pelanggaran tidak memakai masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 20a,  dan Pasal 27 c Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020 dengan denda masing – masing Rp. 100.000 dan membayar biaya perkara Rp. 2000 atau kurungan 3 hari,” Terang AKP Mashadi.

Baca Juga:  Polisi di Bojonegoro Buru Knalpot Brong dan Penjual Miras 

Kemudian Polsek Padangan juga mengajukan terdakwa Miras 1 orang dan di putuskan bersalah Menjual Miras tanpa ijin Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam perda No 15 tahun 2015 Pemerintah Kab Bojonegoro. Dengan denda Rp. 150.000 dan membayar biaya perkara Rp. 2000 atau Kurungan 4 hari.

“Kami terus melakukan operasi yustisi dalam penegakkan Disiplin terhadap  protokol kesehatan, dan kepada pelanggar langsung kami ambil tindakan tegas,” Ungkap AKP Mashadi.

Diamankannya satu orang penjual miras ini, untuk menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah padangan menjelang Pergantian tahun baru 2021. (SAS*)