Polsek Ngasem Tertibkan Knalpot Brong, Remaja Diamankan Saat Konvoi

SuaraBojonegoro.com – Polsek Ngasem, Polres Bojonegoro, menertibkan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat. Dalam penertiban tersebut, seorang remaja berinisial AR, warga Desa Taji, Kecamatan Tambakrejo, diamankan bersama sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Penertiban berlangsung pada Selasa sore (8/9/2026) di wilayah Kecamatan Ngasem. Kegiatan tersebut dipimpin Aipda Agus Yul bersama empat personel Polsek Ngasem.

Kapolsek Ngasem Iptu Mujianto, S.H., membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia mengatakan, petugas mengamankan AR setelah mendapati remaja tersebut mengendarai sepeda motor berknalpot brong dan melakukan konvoi di wilayah Kecamatan Ngasem.

“Personel Polsek Ngasem melaksanakan penertiban kendaraan dengan knalpot brong dalam kegiatan Selasa sore,” ujar Iptu Mujianto kepada awak media.

Baca Juga:  Lima Perwira Polres Bojonegoro di Mutasi

Saat mengetahui adanya petugas, AR sempat berhenti di sebuah warung di pinggir Jalan Raya Ngasem dengan berpura-pura membeli minuman es. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas karena yang bersangkutan telah diikuti oleh personel Polsek Ngasem.

Petugas kemudian mengamankan AR beserta sepeda motor yang digunakan.
Meski demikian, penanganan dilakukan dengan mengedepankan pembinaan.

Melalui petugas jaga, Polsek Ngasem memberikan sanksi berupa kewajiban melengkapi dan mengembalikan kendaraan sesuai standar yang berlaku.

Proses pembinaan tersebut dilakukan dengan didampingi orang tua AR. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot brong maupun aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Datangi Polres Bojonegoro, Anwar Sholeh, Serahkan Temuan Adanya Bukti Baru

Kapolsek Ngasem mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraannya,” tegasnya.

Iptu Mujianto juga mengingatkan pemilik bengkel kendaraan bermotor agar tidak melayani pembuatan maupun pemasangan knalpot brong.
Menurutnya, upaya menjaga ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha bengkel. Dengan demikian, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dapat ditekan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.

“Kepada seluruh warga dan bengkel kendaraan bermotor, kami mengimbau untuk tidak melayani pembuatan maupun pemasangan knalpot brong,” pungkasnya. (Sas*)