SuaraBojonegoro.com – Kepolisian Sektor Gondang, Resort Bojonegoro, kembali menggelar operasi Miras (Minuman Keras) diwilayah hukum Polsek Gondang, Kabupaten Bojonegoro dan berhasil mengamankan satu botol miras jenis arak dari salah satu warung milik warga. Rabu (12/6/2024).
Kegiatan operasi yang diawali mulai pukul 11.00 wib ini, petugas Polsek Gondang menyisir dibeberapa warung, Dan ketika sampai disalah satu warung milik DJ (51) warga Senganten, Kecamatan Gondang, Anggota Polsek Gondang menemukan miras yang diletakkan oleh pemiliknya diatas almari.
“Petugas menyisir beberapa warung dan melakukan pemeriksaan didalam warung, dan ketika di warung milik DJ, petugas menemukan miras datang ditaruh dalam botol dan diletakkan diatas almari perabot,” Ujar Kapolsek Gondang, AKP Wahjoe Febrianto.
Adapun miras yang diamankan petugas polisi sejumlah stau botol, dan kemudian Miras tersebut diamankan dan kemudian terhadap pemilik atau penjual miras tersebut dilakukan pendataan dan juga pembinaan.
“Kami membina dan juga menekan kepada pemilik warung Agar tidak menjual miras dari berbagai jenis dengan kadar alkohol 5% keatas, apalagi jika tidak ada ijin edar dari instansi berwenang,” Ujar Kapolsek.
Masih menurut AKP Wahjoe miras tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Gondang, dan Kapolsek juga mengingatkan kepada masyarakat
agar situasi kamtibmas selalu terjaga dengan baik dan terjadj kondunsifitas, agar masyarakat yang mengetahui ada penjualan miras untuk melaporkan kepada sepihak berwajib dan juga mengingatkan penjual miras tersebut. (ASD/Red)