SuaraBojonegoro.com – Untuk terus menekan gangguan Kamtibmas di Kabupaten Bojonegoro khususnya di wilayah hukum Polsek Gondang, Polsek Setempat terus menggelar razia minuman keras (Miras) yang diduga bisa menjadi penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Gondang dan Sekitarnya.
Dipimpin langsung Kapolsek Gondang AKP Wahjoe Febrianto, polisi menyisir warung warung yang diduga menjual miras mulai dari ruang depan warung hingga belakang, dan hal itu dilakukan dibeberapa warung di Kecamatan Gondang.
Disalah satu warung di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Polisi menemukan minuman keras jenis arak yang berada didalam botol, yang diduga sisa dari penjualan sebanyak 250 mililiter.
“Dari hasil penyisiran kami dari warung ke warung, kami menemukan miras dalam botol, dan kemudian kami amankan dan pemilik warung kami mintai keterangan,” Ujar Kapolsek Gondang, Senin (27/5/2024).
Petugas Polsek Gondang juga melaksanakan pembinaan dengan penekanan kepada Pemilik warung agar tidak menjual miras dari berbagai jenis dengan kadar alkohol 5% keatas, apalagi tidak ada ijin edar dari instansi berwenang.
“Patroli dan razia ini kami lakukan agar situasi kamtibmas selalu terjaga dengan baik kondunsifitasnya dengan turut serta membantu polri tidak berjualan miras,” Tambah Kapolsek. (Red/Lis)