Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Polres Bojonegoro ungkap Kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) selama Bulan Mei dan Juni 2024, Kamis (27/06/2024).
Kapolres Bojonegoro, Mario Prahatinto mengatakan bahwa pengungkapan semua kasus ini bagian dari Operasi Sikat Semeru 2024.
Perwira dengan dua melati di pundak ini mengatakan bahwa kasus yang diungkap yakni, Curat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian Handphone dengan tersangka AJ (29) asal Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, dimana pelaku mengambil handphone didalam rumah di Desa Buntalan Kecamatan Tema yang, dengan barang bukti 1 Buah Handphone Realme, 1 Buah Handphone Vivo.
Kemudian Mario juga mengatakan telah berhasil mengungkap kasus pencurian motor di depan toko buah Desa Kepoh Kecamatan Kepohbaru pada tanggal 7 Mei 2024 dengan tersangka SP (52) dan DW (39), alamat Kecamatan Boureno Kabupaten Bojonegoro.
Barang bukti 1 buah STNK Honda Vario S 2699 AAN dan BPKB.
“Modus operandi tersangka mengambil kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci T, ” ungkap Mario.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama) tahun penjara. (Put/red)