Reporter: Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – JI (49), warga Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro lantaran melakukan penyalahgunaan LPG 3 kg (subsidi) yang disuntikkan ke tabung LPG 50 kg (non-subsidi). Dengan menggunakan alat regulator, tersangka JI melakukan penyegelan setelah tabung penuh dan menjual LPG 50 kg tersebut di bawah harga normal, Kamis (21/05/2026).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, dalam rilis persnya memaparkan kronologi pengungkapan kasus penyuntikan gas LPG tersebut. Pada bulan Mei 2026, Satreskrim Polres Bojonegoro mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan,” katanya.
Kapolres Bojonegoro menjelaskan, selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Pidsus Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan pengecekan di dalam rumah JI yang berada di wilayah Kecamatan Kapas. Saat melakukan pengecekan di samping rumah, petugas mencium bau gas LPG yang bersumber dari dalam rumah.
“Selanjutnya petugas meminta kepada orang rumah untuk membuka pintu bangunan tersebut,” ujarnya.
Ketika pintu dibuka, petugas menemukan adanya aktivitas pengoplosan atau pemindahan isi tabung gas dari LPG 3 kg (subsidi) ke dalam tabung LPG 50 kg (non-subsidi). Proses ini menggunakan alat berupa selang regulator yang disambungkan ke masing-masing mulut tabung, di mana di atas tabung LPG 50 kg diletakkan es batu yang dipotong-potong.
“Es batu yang diletakkan di atas LPG 50 kg tersebut berfungsi untuk mengalirkan suhu dari panas ke suhu dingin,” jelasnya.
Jika LPG 50 kg sudah penuh, mulut tabung tersebut kemudian dipasang segel yang sebelumnya dibeli oleh pelaku melalui salah satu marketplace. Untuk memenuhi satu tabung LPG 50 kg, pelaku membutuhkan setidaknya 17 tabung LPG 3 kg.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, diketahui bahwa pelaku aktivitas pengoplosan tersebut adalah JI. Pelaku mengaku sudah menjalankan kegiatan pengoplosan LPG ini sejak bulan September 2025 sampai dengan Mei 2026.
“Bahwa cara yang digunakan oleh pelaku adalah dengan melihat tutorial dari media sosial,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000. (Bim/red)








