SuaraBojonegoro.com – Memperingati hari bela negara, Polres Bojonegoro gelar upacara pada hari Rabu (19/12/2018) pagi tadi di halaman apel Mako Polres Bojonegoro. Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH. M.Si diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro, anggota Polres Bojonegoro serta ASN dilingkungan Polres Bojonegoro.
Membacakan amanat Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Kapolres mengatakan bahwa peringatan Hari Bela negara dimana pada tahun 2018 memasuki umur yang ke 70 bermula dari Mr. Syarifudin Prawiranegara yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Kemakmuran RI mendeklarasikan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) atas inisiatifnya melampaui panggilan tugas yang menjadi tanggung jawabnya yaitu berupaya mengatasi kekuatan militer penjajah dan menunjukkan kepada dunia bahwa RI masih berdiri tegak berkat upaya politi dan diplomasinya.
“Penetapan peristiwa bersejarah sebagai hari Bela Negara, merupakan penegasan bahwa bela negara sejak dahulu telah memiliki konteks yang sangat luas”, ucap Kapolres.
Bela negara tidak dapat hanya dilakukan dengan kekuatan fisik dan senjata saja, namun bisa dilakukan dengan beragam upaya dan profesi. Segenap Aparatur Negara, baik sipil dan militer yang tengah berjuang melakukan tugasnya dipelosok tanah air sesungguhnya sedang melakukan bela negara.
“Merekalah yang telah membuat Republik Indonesia ini bisa tetap eksis untuk hadir melayani rakyatnya”, ungkap Kapolres.
Sekali lagi Kapolres menegaskan bahwa bela negara adalah kerjasama segenap elemen bangsa dan negara, bukan hanya Pemerintah apalagi sekedar nomenklatur program instansi atau satuan kerja tertentu saja. Bela negara turutama adalah wadah peran dan kontribusi segenap komponen masyarakat, dunia pendidikan, media hingga tokoh pemuda dan tokoh agama.
“Semua bisa dan wajib ikut serta sesuai dengan bidang profesi masing-masing”, tegas Kapolres.
Untuk mewadahi semua yang telah diungkap sebelumnya, pada bulan September telah dikeluarkan Inpres No.7 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional bela negara tahun 2018-2019, dimana Inpres ini merupakan perwujudan amanat bela negara yang terkandung dalam UUD 1945 dab Perundangan Pertahanan Negara.
Selain itu, Inpres yang dikeluarkan untuk mewujudkan bela negara sebagai hak asasi manusia bangsa Indonesia sesuai pasal 68 UU No 39 Tahun 1999 yang mengamanatkan agar segenap bangsa Indonesia dengan segala kelebihan dan kekurangannya tetap dapat memberikan sumbangsih dalam bela negara.
“Didalam Inpres tersebut tercermin keluasan konteks bela negara yang semakin relevan dengan ragam tantangan dan kecepatan perubahan dunia di segala bidang”, tutur Kapolres. (Zam/Lis)