Polres Bojonegoro Dalami Kasus Meninggalnya Pekerja di Galian Tambang Pasir

SUARABOJONEGORO.COM – Adanya korban jiwa dalam pengerjaan galian tambang pasir darat di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli angkat bicara.

Pihaknya menyatakan, bakal memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Akan kami proses sesuai ketentuan yang ada,” kata Kapolres.

Kapolres mengaku, jika saat ini tim Sat Reskrim Polres Bojonegoro beserta Inavis Unit Identifikasi Polres Bojonegoro turun ke lokasi kejadian perkara untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Selain mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Pihaknya juga bakal mengumpulkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. “Tim masih melakukan penyelidikan dilapangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Satu korban meninggal dunia akibat aktifitas tambang pasir darat di Desa Tebon, Kecamatan Padangan Bojonegoro, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga:  Adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Anggaran Iklan, Sekdin Kominfo Bojonegoro Penuhi Panggilan Polisi

Korban bernama Sumani 30 tahun warga Desa Sumberarum RT 01 RW 01, Kecamatan Ngraho Bojonegoro. Posisi korban tertimbun tanah akibat longsor.

Kejadian tersebut terjadi saat korban dan rekannya, Saridi, melakukan pekerjaannya sebagai penambang pasir di galian tambang pasir milik Warkani sekitar pukul 07.30 WIB.

Warkani adalah Kasun Desa Tinggang, galian tambang pasirnya terletak di Desa Tebon.

Sekitar pukul 11.30 WIB tiba-tiba terjadi longsor. Korban dan Saridi pun hendak menyelamatkan diri. Namun nahas, korban tak sempat menyelematkan diri.

Sedangkan, teman korban bernama Saridi berhasil menyelamaykan diri. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : ME Wahyudi