Reporter: Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 49 tersangka dari 29 kasus diamankan hasil dari Operasi Semeru 2020 yang dilaksanakan oleh Mapolres Bojonegoro. Dari data yang dihimpun 29 kasus tersebut diantaranya adalah curat sebanyak 18 kasus, curas sebanyak 4 kasus, curanmor 4 kasus beserta 3 penadahnya. Selasa (21/07/20).
“Total tersangka 49,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, saat memimpikan n pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro.
Dari sekian kasus ada beberapa kasus kejahatan yang paling menonjol adalah kasus curanmor yang dilakukan oleh empat pemuda dengan TKP di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Yang mana keempat tersangka dalam aksinya adalah dengan cara menakut-nakuti korbannya dengan senjata tajam sejenis parang.
“Pelaku menakut-nakuti korbannya dengan parang dan selanjutnya mengambil barang milik korban,” ujarnya.
Dari keempat tersangka dua diantaranya merupakan residivis yang pernah masuk penjara dengan kasus yang sama. Untuk melaksanakan kejahatannya para tersangka ini memelih korban yang lengah. Yakni memanfaatkan situasi jalan yang sepi dan memanfaatkan jalan yang minim penerangan.
“Korban menggunakan hp nya untuk menerangi jalan kemudian dirampas oleh pelaku,” ucapnya.
Selanjutnya kasus yang menarik adalah kasus pencurian kendaraan bermotor disalah satu tempat karaoke yang dilakukan oleh dua tersangka. Adapun modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan. Disaat korban memandu lagu selanjutnya tersangka mengambil kunci kontak milik korban yang berada di dalam tas.
“Satu tersangka mengambil kunci milik korban dan yang satu membawa motor milik korban,” pungkasnya. (Bim/red)