Oleh : Bukhari Yasin, S.H., M.H
SuaraBojonegoro.com – Minyak goreng menjadi salah satu komponen pangan penting bagi rumah tangga di Indonesia, sehingga pemerintah memasukkan minyak goreng menjadi salah satu pangan kebutuhan pokok tertentu, yang ketersediaan dan harganya dijaga pemerintah agar tidak berfluktuasi.
Aktivitas ekonomi tidak dapat ditunjang oleh satu pihak saja, namun perlu adanya andil dari pemerintah, pasar, dan masyarakat yang dilakukan secara bersamaan sehingga dapat tercapai kesejahteraan.
Untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak goreng yang semakin meroket maka pemerintah mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), Kementrian Perdagangan menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) per 27 Januari 2022 yang tertuang dalam Permendag No 1 hingga 6, Tahun 2022. Kebijakan tersebut menghasilkan hilangnya minyak goreng dipasaran, pada awalnya kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga minyak goreng namun muncul permasalahan baru yaitu kelangkaan, sehingga minyak goreng susah didapat. Jika pun masyarakat memperoleh minyak goreng ini dipastikan dengan harga yang tinggi tidak sesuai dengan HET yang diberlakukan oleh pemerintah.
Selanjutnya penyelidikan juga harus dilakukan oleh Kemendag dengan hasil minyak goreng banyak diserap oleh pelaku industri ketimbang masyarakat umum; adanya produsen minyak goreng yang tidak taat aturan melakukan ekspor tanpa ijin (melanggar hukum) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
*)Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro