Reporter : Redaksi
SuaraBojonegoro.com – Sembilan (9) terduga pelaku Penganiayaan 3 orang hingga salah satunya meninggal Dunia, berhasil diamankan dan dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro setelah dilakukan pengejaran oleh Pihak Resmob Dan Subdit Jatanras Polda Jatim.
Disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, bahwa dari hasil pengembangan kasus pengeroyokan yang menewaskan M Fauzi Shodikon (19) warga Kecamatan Kedungadem pada 7 Februari 2021 lalu, berhasil ditangkap lagi 7 orang pelaku yang sebelumnya melarikan diri pasca kejadian tersebut.
“Sebelumnya 2 orang ditangkap terlebih dahulu, kemudian Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap 7 orang lagi yang terlibat dalam peristiwa tersebut dan sempat dilarikan diri serta ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” Ungkap Kapolres Bojonegoro, Senin (15/2/2021)
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, menjelaskan bahwa pelaku diamankan petugas dibeberapa tempat, ada yang berada di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dan juga ada yang tertangkap di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Dijelaskan AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, setelah kejadian, ada 2 (dua) pelaku yang tertangkap dan setelah dilakukan pengembangan ada 7 (tujuh) DPO yang berhasil ditangkap, di antaranya DK (20) alamat Sidorejo, RT 10/09, MNH (32) alamat Dusun Siwot , Desa Sidorejo RT06 / 03, ANK (22) Desa Sidomulyo, RF (20) alamat Desa Sidorejo, FS (20) alamat Desa Sidorejo, DF (20) alamat Dusun Karangjati, Desa Sidorejo, SK (27) amat Desa Jamberejo, JS (28) alamat Desa Sidomulyo, semuanya merupakan warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“dari hasil pemeriksaan Tiga pelaku memukul korban hingga tewas dengan benda tumpul, DF memukul pakai besi, KW memukul korban pakai pipa besi, dan JS memukul korban pakai kayu” beber AKBP EG Pandia.
Saat ini masih ada satu Daftar Pencarian Orang (DPO) lagi yakni SBR juga merupakan warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan turut menjaga kondisi kamtibmas lingkungan, apa bila ada hal-hal yang menggangu kenyamanan diharapkan segera melapor kepada petugas.
“Jangan mudah melakukan tindakan kekerasan, jangan mudah memukul anaknya orang, semua pasti ada dampak dan hukumnya,” Pungkas Kapolres. (Red/SAS)