Polemik Pergantian Ketua FKUB Bojonegoro, DidugaTak Lalui Mekanisme dan Langgar Undang – Undang

SuaraBojonegoro.com – Polemik Pergantian Ketua dan Pengurus FKUB Kabupaten Bojonegoro oleh bupati Anna Mu’awanah diduga cacat prosedur dan melawan peraturan perundangan, karena tidak melalui mekanisme ketentuan yang ada. Terlebih dalam proses pergantian ketua FKUB dan beberapa pengurus lainnya tersebut sebelum tidak pernah diusulkan oleh rapat pengurus FKUB.

Dalam pergantian pengurus dan ketua FKUB seharusnya diawali dengan rapat pengurus. Ada dua alasan yang menyebabkan kepengurusan FKUB diganti, yakni karena pengurus mengundurkan diri dengan disertai alasan pengunduran dirinya dan meninggal dunia.

Kusbiyanto, mantan kepala Bakesbangpol Bojonegoro menyampaikan bahwa dengan tiba tiba ada muncul Surat Keputusan ( SK ) bupati yang mengganti posisi ketua dan beberapa pengurus lainnya. Dan dia menanyakan dasar bupati Bojonegoro mengeluarkan SK tersebut.

” Jika pengurus dan anggota FKUB tidak pernah mengajukan usulan pergantian pengurus, pertanyaan sekarang, siapa yang mengajukan usulan pergantian ketua FKUB ?. Apakah Pergantian itu murni inisiatif kepala Bakesbangpol sendiri ?,” ujar Kusbiyanto. Kamis (8/3/2023).

Diijelaskan Kusbiyanto, karena pada prinsipnya yang membuat dan mengajukan usulan pergantian pengurus tersebut adalah kepala Bakesbangpol. FKUB hanya menyerahkan hasil rapat pengurus dan anggota, selanjutnya secara teknis yang menindaklanjuti usulan itu adalah kepala Bakesbangpol.

” Itupun dalam keputusannya bupati terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan wakil bupati sebagai ketua dewan penasehat FKUB dan kepala kantor kementerian agama Bojonegoro selaku wakil ketua dewan penasehat FKUB. Nah…! itu sudah dilakukan apa belum. Jika belum, berarti itu keputusan konyol,” tandas mantan kepala Bakesbangpol Bojonegoro, Kusbiyanto.

Baca Juga:  Pasangan Ini Siapkan Tenaga Terdidik di Setiap Desa

Sebagaimana diketahui Forum Kerukunan Umat Beragama merupakan organisasi masyarakat yang pendiriannya diinisiasi oleh pemerintah pusat melalui Peraturan menteri Agama dan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006. Dalam melaksanakan kegiatannya FKUB difasilitasi anggaran belanja oleh pemerintah baik pusat, provinsi atau kabupaten/ kita, sesuai wilayah keberadaan FKUB.

Dalam struktur kepengurusan FKUB Kabupaten, terdapat jabatan ketua dewan penasehat FKUB yang dimandatkan kepada wakil bupati dan wakil ketua dewan penasehat yang dimandatkan kepada kepala kantor kementerian agama.

Selanjutnya untuk penempatan jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris FKUB sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4, Perturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 dilakukan melalui mekanisme musyawarah anggota.

Dalam pasal 10 ayat 4, Peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri tersebut berbunyi, ” FKUB dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1(satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyawarah oleh anggota “.

” Bukan ditunjuk langsung dan ditetapkan oleh bupati,” tandas Kusbiyanto.

Sebelumnya diberitakan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) mengaku tidak mengetahui adanya pergantian ketua FKUB lantaran selama ini tidak pernah mengusulkan pergantian pengurus FKUB ke bupati Bojonegoro atau pun ke kepala Bakesbangpol.

Baca Juga:  Ketersediaan Migas Menjadi Perhatian Serius Watannas

Dikatakan salah satu pengurus FKUB Bojonegoro, Pendeta Iwan Sukmono, dirinya dan semua anggota pengurus FKUB Bojonegoro lainnya belum mengetahui jika ada pergantian ketua FKUB dari ketua lama KH. Alamul Huda, digantikan oleh Tamam Syaifuddin.

Ditanya apakah dalam waktu sebulan terakhir ini ada rapat FKUB yang membahas soal pergantian ketua, Pendeta Iwan Sukmono menyatakan tidak pernah ada. Hanya saja dulu ( sudah lama sekali ) pernah ada rapat FKUB yang membahas pergantian pengurus tetapi tidak ada hasil sama sekali dan sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya lagi.

Sehingga pendeta dari Gereja Kristen Indonesia dan juga ketua Bamag Bojonegoro itu pun menyatakan kebingungan dan keheranannya jika sekarang di media sosial banyak orang menyatakan selamat kepada Tamam Syaifuddin karena telah ditetapkan oleh bupati Bojonegoro sebagai ketua FKUB yang baru.

Menurut pendeta Iwan, dari foto salinan kutipan surat keputusan bupati tentang pengurus FKUB Bojonegoro nomor : 188/92/KEP/412.013/2023 tentang perubahan atas keputusan bupati nomor : 188/445/KEP/412.013/2020 yang baru ada beberapa nama yang hilang atau digantikan oleh orang baru yang sebelumnya belum pernah menjadi pengurus FKUB. (SAS/Lis)