Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Mbah Wati, Seorang nenek yang sudah renta ini menceritakan dan mengaku saat Kades Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro bersama Seorang perangkat Desa dan didampingi oleh seseorang yang menurut Informasinya adalah Kapolsek Tambakrejo bernama Mujiono yang saat ini sudah Purna tugas sebagai Polri, dan kedatangan tiga orang tersebut diduga menyita sertifikat atas nama Sarip P Sarinah (Almarhum. Red) yang saat ini menurut pengakuan Mbah Wati diberikan kepada Mbah Wati yang merupakan adik kandung dari Sarip pada 7 Nopember 2021 lalu.
Kepada Wartawan, didampingi keluarganya Mbah Wati mengatakan bahwa sebelum meminta dan mengambil sertifikat tersebut, Kades sempat mengatakan bahwa sertifikat dijual tidak laku, dan dibuat anggunan bank juga tidak laku. “Saya katanya mau di tuntut,” Kata Mbah Wati
Mbah Wati juga menjelaskan dirinya sempat gemetar saat kades bersama seorang perangkat Desa dan Mantan Kapolsek Tambakrejo, yang saat itu masih menjabat dan meminta sertifikat tersebut, “saya gemetar dan duduk saja, saya juga takut,” lanjutnya.
Menurut Keterangan Mbah Wati bahwa Sarip adalah kakak kandungnya dan meninggal 7 tahun lalu serta meninggalkan Surat surat tanah dengan luas 1.857 meter persegi, di Dusun Jambangan RT 02 RW 06, Desa Bakalan yang sekarang ditempati Mbah Wati, selama hidupnya, Sarip dirawat oleh Mbah Wati bersama keluarganya, “Semasa hidup sebelum meninggal kakak saya Sarip hidup dengan saya dan meninggal dirumah ini, dia berpesan juga siapa yang merawat saya sampai meninggal berhak memiliki tanah sawahnya,” Tutur Mbah Wati dengan bahasa Jawa.
Mbah Wati tidak mengerti apa yang harus diperbuat setelah sertifikat atau surat tanahnya diduga disita oleh Kades Subari, karena takut sehingga Mbah Wati harus merelakan surat tanahnya dibawa Kades.
Kades Bakalan, Subari, ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya oleh awak media mengatakan bahwa dirinya mengelak menyita surat tanah yang dipegang oleh Mbah Wati atas Nama Sarip P Sarinah, dan Kades juga mengelak jika dirinya mengambil surat tanah tersebut dari tangan Mbah Wati.
Subari sempat menyuruh wartawan datang ke Balai Desa untuk menceritakan silsilah soal tanah tersebut, dan menjelaskan bahwa ada ahli waris, meskipun anak angkat ada dokumen Akta kelahiran dan ada Kartu Keluarga.
“Jadi itu ada dokumen, meski bukan anak asli tapi ada Akta ada KK,” Ucap Kades melalui Ponselnya.
Kades Subari juga mengatakan bahwa dirinya sudah pernah memediasi dengan almarhum Sarip semasa hidupnya, dan kades Bakalan menyatakan bahwa Sarip semasa hidupnya melarang tanah diatas namakan yang diikuti semasa hidupnya, kemudian Sarip Meninggal, dan kades mengatakan bahwa setelah Sarip Meninggal, dan Sertifikat diminta anaknya Sarip tersebut.
“Yang ambil Saya dan Pak Bayan, karena sertifikat di Mbah Wati dan atas Nama Sarip dan Sarip punya anak namanya Slamet Fauzi, yang juga Pak Wo, dan katanya saat tujuh hari sudah berkumpul dan disepakati bagaimana caranya, dan saya tinggal menindak lanjuti, begitu, karena tanah sudah sertifikat, dan Mbah Wati saudara Perempuan Sarip, dan Sarip punya anak momongan namanya Slamet Fauzi,” Terang Subari.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui akun Wathsappnya, Mantan Kapolsek Tambakrejo, Purnawirawan Polri AKP Mujiono menjelaskan bahwa dirinya saat itu mendapatkan laporan dari warga yang mengaku memiliki hak waris dari sertifikat itu, dan sertifikat orang tuanya atas nama Sarip yang dibawa Mbah Wati, namun Kapolsek Mujiono saat itu menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan, dan saat itu dirinya mendampingi Kades beserta perangkat datang ke rumah Mbah Wati.
“Dalam penyampaian warga yang melapor yaitu dari anak yang memiliki sertifikat atas nama Sarip tersebut bahwa sertifikat itu mau dibalik namakan, namun Kades tidak berani karena masih ada anak almarhum Sarip, lalu kades meminta pendampingan kepolisian datang kerumah Mbah Wati,” Jelas Mantan Kapolsek Tambakrejo Mujiono.
Kemudian menurut Mantan Kapolsek Tambakrejo, kehadiran dirinya diminta oleh kades untuk menyaksikan saja, dan kemudian saat datang ke rumah Mbah Wati, Kades menjelaskan semua terhadap Mbah Wati, dan Mbah Wati menerima dan meminta tanahnya digarap oleh Mbah Wati satu tahun lagi, dan saat ini kabarnya tanah tersebut masih digarap oleh Mbah Wati hingga akhir tahun 2022 ini.
“Setelah sertifikat dibawa Kades kemudian diserahkan ke anaknya Pak Sarip Almarhum,” Pungkas Mantan Kapolsek Tambakrejo Mujiono.
Dikatakan juga langkah kekeluargaan yang dilakukan oleh Kapolsek Tambakrejo saat itu, karena tidak ingin serta Merta melakukan proses hukum dalam setiap laporan, dan jika masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan harus dikedepankan. (Sas/Red)