Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Jelang debat publik calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bojonegoro menuai polemik. Pasalnya tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 menggugat terkait dengan mekanisme debat publik yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 Oktober 2024 mendatang. Jumat (18/10/24).
Muhammad Hanafi selaku Advokat Kabupaten Bojonegoro menanggapi adanya permohonan Paslon 01 yang mengajukan rakor ulang ke KPU Bojonegoro atas teknis debat Paslon atas berita acara hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024, tanggal 24 September 2024. Bahwa Hak mengajukan rakor ulang diperbolehkan, untuk di tujukan ke KPU diketahui oleh Bawaslu, atas hasil perubahan rakor ulang jika ada pihak yang tidak sepakat dan menolak isi dari berita acara perubahan karena itu juga hak Paslon lain untuk tidak menyetujui perubahan, oleh karenanya maka berita acara sebelumnya harus digunakan sebagai teknis debat, karena tidak ada satupun yg dilanggar atas berita acara sebelumnya dr PKPU 13/2024 maupun PKT 1363.
“Bahwa prinsip kepastian hukum dalam pelaksanaan debat selain dalam PKPU 13/2024 dan PKT 1363 harus menggunakan berita acara yang telah disepakati bersama antar Paslon dan penyelanggara pemilihan,” katanya.
Selain itu Hanafi menjelaskan, jika Bawaslu tidak boleh menelaah aturan dalam PKPU 13/2024 dan PKT 1363 dengan menambahkan difinisi head to head dalam statment di media online, dalam memaknai pasangan calon karena tidak ada larangan dalam teknis debat Paslon dimaksud.
“Bawaslu harus kembali dengan fungsinya jangan melakukan intervensi produk hukum atas berita acara yang telah disepakati, selama produk hukum tersebut tidak melanggar aturan diatasnya (Asas lex superior derogat legi inferiori.red),” jelasnya.
Lebih jauh Hanafi menegaskan bahwa KPU harus menjalankan tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu yang taat kepada aturan, mengesampingkan intervensi kepentingan lain, mengenai produk hukum yang tertuang dalam berita acara hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024, ditandatangani oleh Komisioner KPUD Bojonegoro, Ketua Bawaslu Bojonegoro dan seluruh perwakilan pasangan calon.
“Adalah sah dan dapat digunakan atau dilaksanakan karena tidak ada yang dilanggar dari berita acara ini,” tuturnya.
Tidak ada alasan hukum apapun, lanjutnya, jika tidak kesepakatan perubahan atas pengajuan rekor ulang Paslon 01, maka KPU harus menggunakan berita acara hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024, tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh Komisioner KPUD Bojonegoro, Ketua Bawaslu Bojonegoro dan seluruh perwakilan pasangan calon. Bahwa KPU tidak perlu lagi melakukan rapat pleno atas berita acara tersebut karena telah di tanda tangani 4 orang komisioner KPU disepakati pasangan calon dan ketua Bawaslu Bojonegoro. Adapun jika tetap menggunakan hasil pleno dan merubah berita acara tanpa ada kesepakatan pihak lain, maka ada potensi bahwa penyelenggara diduga tidak profesional dan tidak netral sebagai penyelenggara.
“Dan kuat bisa diadukan ke DKPP RI dalam hal dugaan pelanggaran etik sebagaimana Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” pungkasnya. (Bim/red).