Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Dugaan adanya 4 orang anggota Panitia Pengawas (Panwas) Tingkat Kecamatan yang lolos seleksi pada perekrutan Panwas Kecamatan beberapa waktu lalu yang menjadi polemik dan di Soal oleh beberapa masyarakat, hingga saat ini Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bojonegoro sudah mengambil langkah koordinasi dan segera akan melakukan klarifikasi terhadap 4 orang tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Mochammad Alfianto, S.Pd. selaku koordinator Divisi SDM (Sumber Daya Manusia) dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa sebelum menjadi polemik bahwa Sesuai tahapan perekrutan kemarin dibuka tanggapan masyarakat, namun menurut pihak Bawaslu Bojonegoro tidak ada masukan dari masyarakat.
Pihak Bawaslu juga sudah menerima surat pernyataan daru masing masing peserta dan dilakukan klarifikasi swrta pengecekkan. Alfian juga menjelaskan bahwa pihaknya juga berterima kasih terhadap masyarakat terkait adanya dugaan 4 orang anggota panwas yang diduga menjadi anggota dari partai politik.
“Kamu sudah koordinasi dengan Bawaslu Jawa Timur agar kedepannya kita tidak salah melangkah dalam mengambil tindakan, kita juga akan mengkonfirmasi sumber informasi dan mengundang orang tersebut, karena dalam penyampaiannya belum signifikan siapa saja nama nama keempat orang anggota panwas yang sudah dilantik tersebut,” Papar Alfian ketika dihubungi media SuaraBojonegoro.com, Rabu (2/11/2022).
Bawaslu Bojonegoro juga sudah melakukan upaya pencocokan data dengan KPU Bojonegoro terkait nama nama anggota Panwas yang sudah dilantik tersebut, dan juga data data nama anggota panwascam yang sebelumnya pernah mendaftarkan caleg (Calon Legislatif), dari data tersebut akan dibandingkan dengan hasil klarifikasi tersebut.
“Kita juga akan panggil nama nama yang bersangkutan kita cocokkan hasil klarifikasi dan DCT, dan nanti apabila ada dugaan yang nyaleg pada tahun 2019, dan juga data yang masuk aplikasi Sipol, ini adalah dua hal sisi yang berbeda kalau dia Pernah nyaleg tahun 2019 secara otomatis akan gugur karena persayaratan tidak sebagai anggota parpol minimal 5 tahun,” Bebernya.
Namun untuk soal data yang masuk aplikasi Sipol ini akan ada beberapa opsi diantaranya adalah ada nama banyak orang yang memang masuk dan dicatut dalam Sipol, dan orang tersebut tidak merasa ikut daftar menjadi anggota parpol, dan memang seharusnya jika namanya dicatut harus melapor ke KPU melalui proses klarifikasi dan pembuktian, dan jika nanti hasilnya dua orang terbukti sengaja terdaftar sebagai anggota Parpol, secara otomatis akan kehilangan haknya sebagai anggota Panwascam.
“Dan jika nanti orang tersebut bisa membuktikan jika namanya dicatut, otomatis Hak dia tidak akan hilang karena menjadi korban,” Tegas Alfian.
Untuk dugaan dua orang yang masuk Sipol ketika diwawancara dan diklarifikasi saat proses perekrutan panwascam, bahwa mereka mengaku dicatut, dan mereka sudah mengambil langkah melapor di KPU, dan pihak Bawas juga sudah koordinasi dengan KPU Bojonegoro untuk mesegerakan hasil kroscek dan data mereka untuk mendapatkan kepastian hukum.
Sebelumnya terdapat polemik adanya Pasca pengumuman dan pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu tahun 2024 di Bojonegoro, muncul dugaan anggota partai politik menjadi anggota Panwascam. Padahal salah satu syarat untuk menjadi anggota Panwascam adalah sudah tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan saat mendaftar menjadi anggota Panwascam.
Hal ini ditemukan oleh salah seorang peserta seleksi calon anggota Panwascam Heli Supangat, adanya anggota Partai Politik ditetapkan dan dilantik menjadi anggota Panwascam di Bojonegoro. (Sas/Red)