Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan isu adanya dugaan permintaan pada sejumlah kepala desa oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, melakukan investigasi terhadap isu tersebut. Minggu (13/01/19).
Dian Widodo, selaku Koordinator Devisi Penindakan, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, mengungkapkan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 102 angka 2 huruf b, yang verbunyi : Bawaslu bertugas menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten atau kota.
“Investigasi ini dilakukan sebagai respon terhadap informasi yang berkembang”, katanya.
Dian Widodo, menegaskan bahwa terkait dnegan adanya isu tersebut Bawaslu memanggil Sasmito Anggoro, Pimpinan Redaksi (Pimred) SuaraBojonegoro.com, sebagai salah satu sumber yang diduga mengarah kepada kebenaran informasi yang beredar tersebut.
“Kami tanyakan karena yang bersangkutan diketahui menulis informasi tersebut dalam portal berita online miliknya, sejauh mana dia mengetahui informasi tersebut ? bagaimana kronologinya hingga informasi tersebut beredar ke masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan pula oleh koordinator divisi Hukum Bawaslu Bojonegoro, Mujiono, bahwa dalam waktu dekat Bawaslu juga akan segera memanggil wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro. Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut investigasi awal Bawaslu.
“Semoga akan banyak fakta yang terbuka nantinya,” tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, menuding Bupati Anna Muawanah. Dalam pernyataannya Anam Warsito, mengaku telah mendapat keluhan dari sejumlah kepala desa yang diintimidasi oleh Bupati untuk memenagkan salah satu caleg DPR RI, dapil 9 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
(Bim/red).