SuaraBojonegoro.com – DPR RI memastikan bahwa pengesahan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan. Setelah digempur ribuan massa dan mengepung Gedung Parlemen hingga gerakan rakyat di sejumlah daerah, pengambilan keputusan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU batal dilaksanakan.
Pembatalan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan pengamat politik. Beberapa pihak menyambut baik keputusan tersebut, menganggapnya sebagai upaya menjaga stabilitas hukum Pilkada. Di sisi lain, ada yang mengkritik DPR atas lemahnya koordinasi, sehingga pembahasan revisi undang-undang tidak selesai tepat waktu.
Mengingat RUU Pilkada belum disahkan, pelaksanaan Pilkada mengacu UU Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Pilkada. Yakni putusan No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
M. Abdim Munib selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro menyatakan bahwa pembatalan pengesahan RUU Pilkada memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Pilkada 2024.
“Dengan mengacu pada putusan MK, kita memastikan bahwa aturan yang berlaku memiliki legitimasi hukum yang kuat, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan lebih stabil,”, Pungkasnya. (Red/Lis)