Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Agenda Sidang ke dua nomor : 07/Pid.B/2024/PN Bjn tentang pencurian ayam oleh terdakwa SY (58), seorang kakek dari Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, memasuki tahapan pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa, Rabu (31/01/2024).
Team penasehat hukum terdakwa Hanafi, S.H., dan Sujito, S.H., mengatakan jika dirinya menolak seluruh dakwaan yang, disampaikan oleh JPU, karena dari dua unsur yang kami sampaikan, pada pasal 362 dan 480 didalam dakwaan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami menolak seluruh dakwaan yang disampaikan oleh JPU, ” tegas Hanafi.
Hanafi juga membeberkan bahwa dari 6 poin yang disampaikan dalam nota eksepsi, dirinya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima keberatan (eksepsi) dari team penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor : Reg.Perk PDS-PDMPDS-PDM-03/M.5.16.3/Eoh.2/1/ tanggal 24 Januari 2024 sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
3. Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut.
4. Memerintahkan penuntut umum agar membebaskan terdakwa dari tahanan tanpa syarat.
5. Memulihkan harkat martabat, dan nama baik terdakwa.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara,
atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mahendra Prabowo yang akan dilanjutkan besuk Kamis, 01/02/2024 untuk agenda tanggapan dari JPU terkait ekseksi penasehat hukum terdakwa. (Put/Red)