Petani Kaliombo Geruduk DPRD, Adukan Pemutusan Sepihak Kontrak Tanam Tembakau

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Puluhan Petani yang mewakili Ratusan Petani Tembakau di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, mendatangi kantor DPRD Bojonegoro untuk menyampaikan keluhan mereka atas pemutusan sepihak terkait kontrak jual beli tembakau yang sudah mereka lakukan bertahun tahun dengan PT Sadana. Kamis (12/2/2021).

Salah satu Perwakilan Petani Kaliombo ini menyampaikan bahwa ratusan Petani di Desa Kaliombo mengeluhkan adanya pemutusan sepihak dari PT Sadana karena dianggap akan merugikan mereka, apalagi kontrak penanaman tembakau kontrak ini sudah dilakukan selama 7 tahun.

“Sehingga kami merasa kaget kenapa harus dilakukan putus kontrak sepihak, hal ini membuat kami bertanya dan mengadu ke komisi B DPRD Bojonegoro,” Ungkap Warji.

Baca Juga:  Jembatan Desa Kaliombo Ini Ambrol Setelah Diterjang Air

Dalam kontrak yang sudah terjadi bahwa selama ini petani menanam tembakau dan kemudian dilakukan proses rajang, dan PT Sadana membeli tembakau rajangan milik petani ini dengan harga standart.

Warji juga mengatakan bahwa alasan yang petani dengar bahwa pemutusan kontrak dikarenakan adanya Clorit  diwilayah tersebut cukup tinggi, namun menurut Warji jika alasan Clorit, padahal selama 2013 hingga 2020 tidak pernah dipermasalahkan.

Sementara itu Kades Kaliombo Rahmat Edi Suyanto yang mendampingi para petani ini mengatakan bahwa jika rencana pemutusan kontrak ini tetap dilaksanakan oleh PT Sadana, maka akan merugikan petani karena peralatan untuk proses tembakau hingga menjadi tembakau rajangan pasti akan tidak berguna.

Baca Juga:  Harga Gabah Capai 7.500 per Kilogram, Petani di Bojonegoro Sumringah

“Rata rata mereka petani tembakau ini semua memiliki peralatan untuk proses rajang tembakau mulai widik, Peralatan rajang mesin dan lainnya, sehingga jika kontrak diputus dan petani tidak tanam tembakau lagi akan tak terpakai,” Kata Kades.

Kades juga berharap dalam pertemuan yang nantinya akan di mediator oleh Komisi B bersama Dinas Pertanian dan pihak PT Sadana bisa membuahkan hasil keputusan yang bijaksana dan petani akan tetap bisa menjalin kontrak tanam tembakau dengan PT Sadana lagi. (SAS)