Pesangon Tak Sesuai, Karyawan Ini Laporkan Perusahaannya Ke Dinperinaker Bojonegoro

Reporter : Suyati

SuaraBojonegoro.com – Seorang karyawan Lalu Surya Mandala melalui Kuasa Hukumnya melaporkan pihak SFI (Suzuki Finance Indonesia) ke Pihak Dinperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Pemkab Bojonegoro karena mengalami pemutusan kerja (PHK) sepihak dan mendapatkan uang pesangon yang tidak sesuai.

Hal ini disampaikan oleh Lalu Surya Mandala bahwa dirinya secara sepihak dilakukan PHK oleh PT SFI sejak tanggal (10/5/2023) yang berlaku mulai tanggal (15/05/2023), “Saya juga mengadukan PT SFI karena saya mendapatkan Uang pesangon yang tidak sesuai dengan undang udang ketenagakerjaan,” Katanya, Kamis (25/5/2023).

Dari adanya pengaduan tersebut, pihak Dinperinaker Bojonegoro menggelar mediasi dan menghadirkan kedua belah pihak dari kepala cabang SuzukiĀ  Finance Indonesia (SFI) Gresik dan di dampingi oleh HRD Suzuki Finance, sedangkan pihak pelapor Lalu Surya Mandala di dampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Buruh Internasional, SPSI Bojonegoro Gelar Halal BihalalĀ  dan Sampaikan Beberapa Tuntutan

Rafiudin Fathoni pejabat Dinperinaker Pemkab Bojonegoro yang memimpin sidang menyampaikan bahwa dalam sidang kali ini, pihaknya menghadirkan kedua belah pihak untuk bisa saling mediasi terlebih dahulu guna mencapai kesepakatan.

“Disamping itu, kami juga menyilahkan kedua belah pihak bisa saling berkoordinasi untuk merujuk ke sidang berikutnya, dan harapan kami sudah ada titik terang untuk pembahasan sidang berikutnya,” Terang Rafiudin. (Yat/SAS)