Perwakilan 59 Sekdes Yang Ditarik Ke Pemkab Akan Ajukan Gugatan Ke PTUN

Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com –  Sebagai bentuk kekecewaan atas ketidak adilan yang dianggap oleh PNS (Pegawai negeri Sipil) yang menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) dan kini harus ditarik oleh Pemkab Bojonegoro untuk bekerja dibeberapa Lingkungan SKPD membuat mereka merasa seperti ada sesuatu yang dipaksakan, sehingga perwakilan ke 59 Sekdes ini akan melakukan perlawanan di PTUN atau ke MA.

Seperti yang disampaikan oleh Suwartono,  salah satu Sekdes PNS yang ditarik ke pemkab mengatakan ada keganjalan dalam penarikan tersebut,  dan saat melihat penempatan yang tertera dalam draf mutasi dinilai sangat tidak sesuai dengan kapasitas para PNS Sekdes tersebut.

“Ada Teman Sekdes PNS yang ditempatkan di SKPD yang tidak sesuai dengan keahlian atau kinerja yang sudah mereka lakukan sebelumnya,” Kata Suwartono.

Selain itu gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN ini dikarenakan hal lain diantaranya adalah persoalan aturan yang ada seperti PP nomor 45 tahun 2007, serta unsur ketidak adilan yaitu hanya 59 Sekdes yang ditarik,  meskipun di Bojonegoro ada 278 Sekdes yang berstatus PNS.

“Kalau menurut aturan tersebut harusnya yang di tarik atau dimutasi duluan kan Sekdes yang diangkat PNS,” Tambahnya.

Dijelaskan juga bahwa sesuai dengan beberapa peraturan yang ada dalam Pasal 155 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 (Lampiran 3);
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, maka yang dimaksud Sekertaris Desa yang berstatus PNS tetap menjalankan tugasnya sebagai Perangkat Desa di Desanya masing – masing.

Dari data yang diperoleh suarabojonegoro.com bahwa surat Keputusan Mutasi terhadap 59 PNS yang menjabat Sekdes ini sudah ditanda tangani Bupati Bojonegoro,  namun ketika Asisten III dikonformasi media ini tidak memberikan jawaban sama sekali. (Ang*)

Foto Ilustrasi : Merdeka.con

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *