Permendikbudristek Soal Tak Wajib Skripsi

Oleh : Asri Elies Alamanda, S.H., M.H.

SuaraBojonegoro.com – Skripsi telah menjadi salah satu syarat utama dalam menyelesaikan studi S1 di perguruan tinggi Indonesia. Meskipun bertujuan untuk menguji kemampuan akademik mahasiswa dalam penelitian, banyak kritik yang mengemuka terkait proses penulisan skripsi yang sering kali tidak mencerminkan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, disebutkan bahwa untuk menyelesaikan studi S1, mahasiswa dapat memilih berbagai alternatif selain penulisan skripsi, seperti proyek akhir, kerja praktik, atau portofolio yang lebih berorientasi pada aplikasi pengetahuan dan keterampilan di dunia nyata. Namun, beberapa perguruan tinggi masih diperkenankan untuk menawarkan skripsi bagi mahasiswa yang memilih jalur penelitian sebagai tugas akhir mereka.

Baca Juga:  Fak. Pertanian Unigoro Kunjungi Gelar Inovasi Teknologi Tanaman Pangan & Hortikultura

Permendikbudristek tentang tak wajib skripsi merupakan kebijakan yang inovatif dan mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan tinggi yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Dengan kebijakan ini, mahasiswa dapat lebih cepat menyelesaikan studi dan memiliki keterampilan yang lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan industri. Namun, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan dalam implementasi, baik dari sisi kualitas pendidikan, kesiapan perguruan tinggi, maupun pengawasan terhadap program-program alternatif yang diberikan. Oleh karena itu, penting bagi perguruan tinggi dan pemerintah untuk bekerjasama dalam memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap menghadapi dunia kerja.

*)Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro