Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Meskipun Diputus hukuman berat hingga 14 tahun penjara, namun tidak membuat jera para pelaku kejahatan Seks terhadap anak, baik persetubuhan maupun pencabulan, bahkan perkara ini menjadi fokus perhatian apalagi dengan korban anak yang pelakunya ayah kandung dan ayah tiri.
Disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Isdaryanto, bahwa dari hasil sidang perkara kejahatan seks terhadap anak ini, tempat terjadinya pelaku kejahatan anak dengan seks adalah merata di Bojonegoro, dan hampir merata diwilayah Barat, timur barat, dan Utara pernah terjadi semua.
Bahkan ditahun 2018 Pengadilan Negeri Bojonegoro memutuskan perkara Kejahatan Seks anak mencapai 23 perkara, yang sudah diputuskan dalam Persidangan.
Dengan adanya kasus Kejahatan Anak dengan seks yang masih tinggi ini menurut Isdaryanto bahwa ini merupakan peringatan keras bagi masyarakat terutama orang tua dan keluarga harus ekstra hati dan harus memberikan perhatian lebih terutama anak perempuan yang tumbuh menjadi dewasa.
“Kejahatan seks ini bisa muncul dari mana saja bisa dari teman-teman atau lingkungan bermain, hal ini setelah beberapa kali persidangan diketahui bahwa pengaruh orang terdekat bisa mudah terjadi,” Terang Humas PN Pengadilan ini, Selasa (1/1/19).
Dibeberkan juga dari hasil persidangan yang pernah digelar di PN Bojonegoro bahwa, Pelaku kejahatan seks biasanya mayoritas dari pacar atau teman , motifnya adalah pacaran dijanjikan tanggung jawab akhirnya korban rela diajak melakukan hubungan intim seperti suami istri, namun ketika terjadi kehamilan si pria tidak mau bertanggung jawab.
Kalau dari pelaku keluarga seperti ayah kandung atau ayah tiri dari hasil berkas terdapat alasan keterangan pelaku untuk pemenuhan hasrat seksual, sebenarnya dari istri tercukupi namun terdakwa berdalih merasa khilaf kemudian terjadilah perbuatan yang tidak senonoh.
“Setelah digali dipersidangan rata rata istri bisa melayani Dan yang terjadi fakta di muka persidangan bahwa rata rata mereka murni khilaf atau juga karena motif ekonomi contoh tidur dalan satu ruangan satu tempat tidur dan itulah alasan khilaf,” lanjutnya.
Isdaryanto mengajak kepada semua pihak dalam kasus kejahatan seks anak ini adalah tanggung jawab masyarakat semua, bukan hanya menjadi tanggung jawab pelaksana hukum, yang harus selalu mengingatkan dan memberikan peringatan, akan tetapi masyarakat juga harus saling menjaga saling mengingatkan dan saling memberikan masukan terkait pencegahan terjadinya kejahatan seks pada anak. (Sas*)