Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Masih Ingat dengan niat baik seorang Ayah yang merawat bayi hingga berusia 19 tahun dan berakhir pada persoalan hukum karena merawat dan mengakui anak dalam surat Akta Kelahiran Anak yang bukan anak kandungnya, karena untuk masa depan pendidikan anak tersebut, kini Hakim memutuskan selama 3 bulanĀ penjara dengan palunya, Sidang dipimpin majlis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yaitu Unggul Tri Esti Muljono,S.H.M.H, dengan hakim anggota Salman Alfarisi,S.H.,.M.H., Isdaryanto,S.H.,M.H.
Pinto Utomo, SH. MH. Selaku kuasa hukum seorang ayah yang memang tidak ada niat jahat, Hanya ingin merawat bayi yang sebenarnya anak dari Saudaranya sendiri dan demi masa depannya ayah yang bernama Siswoyo ini membuatkan akta kelahiran dengan atas nama dirinya sebagai bapaknya, namun harus berakhir di penjara setelah dilaporkan oleh Saudaranya sendiri istri dari suami bapak kandung anak yang dirawat oleh Siswoyo, dan diduga karena kepentingan politik pemilihan Kepala Desa akhirnya Siswoyo di Laporkan ke Polisi dan berakhir di penjara.
Kepada Media SuaraBojonegoro.com, Kuasa Hukun terdakwa, menyampaikan bahwa Kliennya mendapatkan Bonus hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro selama 3 bulan penjara, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dekri Wahyudi,S.H.,
menuntutnya selama 4 bulan penjara karena dugaan pemalsuan data tersebut.
“Yang meringankan Pak Siswoyo karena Tidak ada niat jahat atau mens rea, dari perbuatan terdakwa,” Kata Pinto Utomo, Kamis (3/9/2020).
Berita Sebelumnya: https://suarabojonegoro.com/news/2020/06/24/diduga-akibat-politik-kisah-tragis-seorang-ayah-yang-merawat-anak-selama-19-tahun
Kasus ini sebenarnya sangat membuat prihatin banyak orang karena niat mulia dari keluarga Siswoyo, namun karena kesalahan dalam administrasi tersebut sehingga mengharuskan dirinya harus berhadapan dengan meja hijau.
Bahkan menurut Pinto Utomo, karena niat mulia dengan memberikan status Administrasi kependudukan dari anak yang di lahirkan dari pernikahan Saudaranya yang tidak di daftarkan ke negara dan Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam persidangan dan masih menjadi tulang punggung keluarga, sehingga meringankan hukuman terdakwa.
“Pak Siswoyo merupakan tulang punggung keluarga dan kami dengan segala upaya awalnya berharap pak Siswoyo di vonis bebas, namun Hakim memiliki keputusan lain,” Tambah Pinto Utomo usai persidangan di PN Bojonegoro.
Bahkan kasus ini sempat mendapatkan perhatian dari Komisi Hak Azasi Manusia yang prihatin atas kejadian tersebut karena niat mulia Siswoyo yang peduli dengan bayi yang bukan anak kandungnya dan memikirkan masa depan serta pendidikannya.
Sebelumnya, Kisah yang di alami Siswoyo (56) beserta istrinya, UK (52) warga Bojonegoro ini sungguh tragis. Berniat baik merawat anak puluhan tahun mulai umur 5 bulan hingga umur 19 tahun berujung mengenaskan. Siswoyo dijebloskan ke penjara gara-gara membesarkan anak dari keluarganya sendiri yang diakuinya sebagai anak kandung.
Terdakwa, pria yang telah membesarkan anak yang saat ini berusia 19 tahun ini harus mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro atas dugaan tindak pidana pemalsuan data akte kelahiran seorang anak yang diangkat diakui sebagai anak kandungnya, karena hanya untuk alasan status anak yang memang menjadi kebutuhan sianak ketika untuk pendidikannya saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Terdakwa dilaporkan saat hendak mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa, sekitar bulan Mei 2019 lalu Oleh keluarganya sendiri yang saat itu juga mencalonkan kepala Desa. (SAS)