Peringati Hari Buruh Internasional, SPSI Bojonegoro Gelar Halal Bihalal  dan Sampaikan Beberapa Tuntutan

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Memperingati Mayday atau Hari Buruh Internasional PC FSP RTMM SPSI Bojonegoro tidak menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutan pada Mayday tahun 2023 ini, akan tetapi mereka menggelar diskusi dan pertemuan yang dirangkai dengan halal bihalal sesama pengurus SPSI Bojonegoro dan dalam kegiatan tersebut, Mereka juga menyampaikan beberapa tuntutan yang disampaikan melalui ketuanya Anis Yuliati.

Dalam kegiatan Halal Bihalal ini juga dihadiri oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto Bersama pengurus PC FSP RTMM SPSI Bojonegoro dan PUK SP RTMM-SPSI dihadiri sekitar 25 orang bertempat di Aula Polres Bojonegoro, Senin (1/5/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa kehadiran para buruh di Kabupaten Bojonegoro sebagai elemen yang sangat penting di masyarakat. Karena Keberadaan  buruh sangat membantu bagi masyarakat dalam peningkatan ekonomi di Kabupaten Bojonegoro kedepan.

“Hari buruh nasional merupakan momentum bagi buruh untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah, mari bersama-sama untuk mengambil momentum hari buruh untuk bersilaturahmi dan berdoa serta menjaga Kabupaten Bojonegoro yang tetap aman dan kondusif,” Ujar AKBP Rogib Triyanto.

Baca Juga:  Kandang Terbakar, 38 Ribu Ayam Hangus Terbakar

Kapolres juga menyatakan bahwa Penyampaian pendapat di muka umum atau aspirasi dijamin oleh Undang undang namun harus dilakukan dengan tetap memperhatikan koridor perundangan-undangan yg ada dan sesuai prosedur sehingga aspirasi yang disampaikan lebih efektif dan efisien tanpa adanya dampak negatif yang dapat merugikan diri sendiri, organisasi dan negara dengan komunikasi yang intens bersama aparat keamanan dan pemerintahan, serta Jangan mudah terprovokasi dan mudah termakan berita Hoax, yang beredar di media sosial.

Ketua SPSI Kabupaten Bojonegoro Anis Yuliati, menyampaikan dalam acara tersebut yaitu bahwa RTMM adalah kelompok pekerja tembakau makanan dan minuman bahwa sampai saat ini para pekerja Pabrik rokok di Bojonegoro sehat semua karena hak dan kewajiban sudah dipenuhi oleh perusahaan.

Namun dirinya juga menyampaikan Tuntutan terkait penolakan terhadap UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2002, tentang Cipta kerja menjadi UU.  Dan juga menolak revisi PP 109 tahun 2012 terkait Penambahan luas prosentasi gambar dan tulisan peringatan kesehatan di Bungkus rokok, Ketentuan rokok elektronik seperti Vape/Vapour, Pelanggaran iklan promosi dan sponsorip produk tembakau di media teknologi informasi.

Baca Juga:  Libur Natal, Terminal Rajekwesi Alami Lonjakan Penumpang Hingga 20 Persen

Selain itu juga terdapat tuntutan Pelarangan penjualan rokok batangan, Pengawasan iklan, promosi, sponsorip produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi, serta adanya Penegakan dan penindakan.
Dan juga tentang Media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

“Kami juga menolak terkait RUU Kesehatan yang menyamakan rokok dengan narkotika, dan RUU Kesehatan harus mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif,” Ujarnya dalam penyampaiannya.

Dia juga mengatakan bahwa Apabila tuntutan mereka sebagai buruh tidak diterima maka akan turun ke jalan untuk melaksanakan demo ke Jakarta. (SAS/Red)