Percepat Sertipikat Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Bojonegoro Gelar Rakor

SuaraBojonegoro.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf, bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro BapakĀ  Ir. Sigit Rachmawan Adhi, S.T., M.M., QRMP dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait seperti Perwakilan BWI Bojonegoro, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta Kantor Jasa Surveyor Berlisensi. Selasa (27/5/2025).

Dalam rapat tersebut, Sigit Rachmawan Adhi menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan legalitas atas tanah wakaf sekaligus menjaga amanah wakif.

“Sertipikat wakaf mampu meminimalisir potensi sengketa dengan ahli waris di kemudian hari,” Kata Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro.

Baca Juga:  Persertipikatan Tanah Wakaf di Bojonegoro Untuk Legalitas Penting

BWI Bojonegoro menyatakan komitmennya untuk terus mendorong dan memfasilitasi proses pensertipikatan, terlebih telah adanya MoU bersama Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan.

Dukungan juga datang dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi yang siap membantu proses pengukuran secara proaktif tanpa harus menunggu pemohon.

Momentum ini menjadi peluang besar bagi seluruh kecamatan di Kabupaten Bojonegoro untuk mensertipikatkan tanah-tanah wakaf yang belum memiliki legalitas. Dengan sinergi antar instansi, percepatan pensertipikatan tanah wakaf diharapkan dapat terwujud demi kepastian hukum dan kemaslahatan umat.

Dalam Rapat juga ditegaskan pentingnya percepatan legalisasi tanah wakaf demi menjaga amanah wakif dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memiliki kepastian hukum, terlebih prosesnya kini difasilitasi secara kolaboratif antara BPN, Kemenag, dan BWI. (Red/SB)