Perangkat Desa di 5 Desa Kecamatan Bojonegoro Tak Gajian, Akibat ADD Tak Cair

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Akibat adanya ADD (Anggaran Dana Desa) tahun 2020 tak cair karena pajak sebagai syarat cairnya ADD harus 95 persen pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masuk dan tidak terbayarkan, hal tersebut membuat seluruh Perangkat/Petugas di 5 Desa dari 7 Desa di kecamatan Kota Bojonegoro tidak bisa menerima gaji.

Sementara itu tidak terpenuhinya Wajib Pajak Hingga 95 persen itu bukan karena Perangkat/pegawai Beserta kepala desa Tidak bekerja maksimal, ungkap Ketua PPDI (persatuan Perangkat Desa Indonesia) Bojonegoro, Sujoko, hal tersebut dikarenakan Sulitnya menagih pajak kepada para wajib pajak yang selama ini tidak ada sangsi tegas dari pemerintah.

“Sehingga mereka para wajib pajak ogah-ogahan bayar pajak Bumi dan Bangunan,” Kata Sujoko, Sabtu (19/12/2020) saat di hubungi wartawan.

Dari data yang dihimpun dari beberapa perangkat Desa, menganggap peraturan terkait soal PBB yang harus masuk 95 persen ini dinilai nilai sepihak, tanpa memikirkan nasib perangkat/petugas Desa Yang sudah berjuang dan bekerja siang malam, Harus Gigit jari, Di masa gajian ADD tahap Tiga.

Baca Juga:  Ini Alasan Pertamina Mencabut Laporan Kades Kedungrejo

Apalagi di masa Pandemi Covid ini para perangkat Desa juga perlu biaya hidup, jika tidak gajian maka mereka juga akan kesulitan soal ekonomi mereka. Dan diduga soal pajak harus masuk 95 persen agar ADD bisa cair berlaku di 28 kecamatan. Sementara kecamatan Kota Yang Akan Segera Gajian Hanya Desa Kalirejo dan Mulyoagung.

Dalam hal ini, perangkat Desa berharap Bapenda yang Seharusnya Bertanggung jawab penuh, dan agar tidak Lepas tangan, dan harus turun Tangan langsung, dengan kesulitan Pemungutan pajak, tersebut jangan hanya di Bebankan Ke Pemerintah desa.

Sementara itu, kepada wartawan Kepala Seksi Bina Keuangan Desa Haris Efendi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro dan sesuai dengan target penerimaan PBB dari Badan Pendapatan Daerah, maka ADD tahap terakhir dapat dicairkan jika sudah memenuhi target yang ditetapkan.

Baca Juga:  17 Cakades, Hari Ini Dilantik Menjadi Kades Oleh Bupati Bojonegoro

Haris Efendi membetulkan jika tidak sesuai target ADD tidak akan cair. Disebutkan dalam Perbup nomor 32 tahun 2015 pasal 15 ayat 1 bahwa Persyaratan pengajuan permohonan penyaluran ADD, bagi hasil pajak dan retribusi daerah adalah sebagi berikut: pada butir a. 2. Menyebutkan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasarkan target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan / atau tahun berkenan.

“Selain itu juga disebutkan dalam perbup nomor 16 tahun 2020 tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa tahun 2020, pasal 3 ayat 2 menyebutakn Penyaluran sebagimana disebutkan dapat diberikan dengan pertimbangan pemerintah desa telah memenuhi target PBB P2 yang ditetapakan untuk tahun sebelumnya dan, atau tahun berkenan,” papar Haris. (SAS/Red)

*) Foto: Ilustrasi