SuaraBojonegoro.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, hari ini mensosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018. Sosialisasi yang digelar disalah satu Hotel di Jalan Veteran tersebut dihadiri oleh Lembaga Pemantau Pemilu, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kemasyarakatan yang berada di Kabupaten Bojonegoro. Rabu (21/11/18).
Dalam sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, mengajak masyarakat, lembaga serta organisasi masyarakat untuk ikut turut andil dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi yang digelar serentak di tahun 2019 mendatang.
Aang Kunaifi, selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dalam sosialisasinya menyatakan bahwa peran pemantau dalam pemilihan umum sangat dibutuhkan guna terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum dengan baik.
“Peran pemantau memiliki kewajiban, larangan dan kode etiknya,” katanya.
Dalam kesempatan ini, pria kelahiran 32 tahun silam ini menjelaskan bahwa kewajiban pengawas adalah mematuhi kode etik pemantau serta menggunakan tanda pengenal dan tidak kalah penting adalah melaporkan jumlah personil
“Dan menghormati penyelanggara dan adat istiadat,” ujarnya.
Adapun untuk larangan bagi pemantau adalah menganggu proses pemilihan, mempengaruhi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya serta mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara dan memihak peserta pemilu.
“Pemantau pemilu yang kami sajikan adalah, non partisipan, tanpa kekerasan, menghormati perundang undangan dan adat istiadat, kesukarelaan, koperatif, obyektif, kejujuran, dan integritas,” pungkasnya. (Bim/Red)
Reporter : Bima Rahmat