Peradi Bojonegoro Berharap Raperda Inisiatif Bantuan Hukum Dapat Meringankan Beban Warga Miskin

Reporter : Ciprut Laela

SuaraBojonegoro.com – Komisi A DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro,  menggelar kegiatan pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif terkait Bantuan Hukum untuk warga miskin, kegiatan juga menghadirkan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Cabang Bojonegoro, yang bertempat di Garasi Kafe, Desa Mulyoagung, Bojonegoro, Rabu (10/11/2021).

Pinto Utomo, SH., MH selaku perwakilan dari Peradi Bojonegoro menyampaikan bahwa Raperda ini digelar bertujuan untuk menelurkan Perda (Peraturan Daerah) bantuan hukum untuk rakyat miskin warga Bojonegoro, yang selama ini tidak pernah tersentuh bantuan hukum.

“Dengan adanya bantuan hukum untuk rakyat Kabupaten Bojonegoro, khususnya masyarakat miskin untuk pendanaannya akan diambilkan dari APBD Bojonegoro. Saya berharap, Perda ini tidak hanya melihat ancaman pidana tinggi diatas 5 tahun yang mendapatkan bantuan hukum,” Terang Pinto Utomo.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bojonegoro Dorong Segera Dilakukan RUPS PT. ADS

Masih dalam penjelasannya, Pinto Utomo juga menyampaikan bahwa terdakwa semua tindak pidana bisa dicover asalkan memenuhi syarat warga Bojonegoro yang tidak mampu. Karena selama ini yang mendapatkan bantuan hukum hanya yang diancam pidana dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih, selain itu juga bisa menyentuh terkait persoalan hukum Tata Usaha.

Bahwa dengan adanya bantuan hukum ini tidak tumpang tindih dengan peraturan lain yang lebih tinggi, Bahwa draf Raperda bantuan hukum bisa mengakomodir usul dari Organisasi Advokat (OA) yang exist di Bojonegoro.

“Sehingga Raperda ini benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat, bahwa supaya OA di Bojonegoro dilibatkan untuk menjadi bagian dari pemberi bantun hukum, Tidak hanya Lembaga yang ditunjuk oleh Pemkab Bojonegoro,” Pungkas Pinto Utomo. (Prut/Sas)