Reporter : Yudianto
SuaraBojonegoro.com – Merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2014 dan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.
Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Disampaikan tim Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Di Bojonegoro, Agus setiadi Rohman SH. dan Endah Suryani SH. selaku Nara sumber dari kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan di hadiri wabup (wakil Bupati) Bojonegoro Drs.H Budi Irwanto, kapolsek Sukosewu AKP Wahyu Febrianto SH, serta Camat Sukosewu, M. Yasir, dan seluruh jajaranya, Rabu. (18/11/2020).
Kegiatan penyuluhan kesadaran hukum (Darkum) ini mengambil tema Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Desa Bersekala Lokal. “Mari Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Dalam Kehidupan Bermasyarakat di Desa dan Kelurahan Masing-Masing Yang bertempat di kecamatan desa sukosewu,” ungkap Agus Setiadi.
Agus Setiadi Rahman juga menyampaikan materi tentang Permasalahan dan Solusi, adanya peran BPD yang Memiliki pengawasan Serta kewenangan yang di jalankan oleh Pemerintah Desa Yang berjalan Dengan linier sesuai anggaran desa.
Adapun Peserta penyuluhan hukum berasal dari perangkat desa dan tokoh masyarakat dari seluruh kecamatan Sukosewu.
Di sampaikan juga oleh Endah Suryani SH dari Kejari Bojonegoro berpesan bahwa sebagai instansi pembina bagi Desa Kelurahan Binaan dan Desa atau Kelurahan harus Sadar Hukum, dan harus bekerjasama untuk mewujudkan Desa dan Kelurahan sadar akan hukum.
“Kepala Desa Harus mengelola aset desa serta harus transparasi dengan semua anggaran yang di berikan perintah dalam hal tata kelola Pemrintahan desa karena semuanya Nantinya akan di analisa sesuai anggaran dana yang di berikan di masing masing Desa, Papar perempuan yang juga Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro. (Yud/SAS)