Penyidik Polres Bojonegoro Sudah Periksa 5 Saksi Atas Dugaan Sertifikat Palsu

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya pelaporan dari masyarakat Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro terkait dugaan terbitnya puluhan sertifikat tanah Palsu di Masyarakat, Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan akan laporan tersebut.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana bahwa pihaknya memang sudah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan para saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya sertifikat palsu tersebut di masyarakat.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, dan masih terus dilakukan penyelidikan guna mengetahui dugaan terbitnya sertifikat palsu tersebut,” Ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (20/12/2022).

BERITA TERKAIT:

Dikatakan juga oleh Mantan Kasat Reskrim Polres Kediri ini, bahwa saksi saksi yang sudah diperiksa diantaranya pelapor sendiri, dari pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) Bojonegoro, dan pihak pihak lain yang berhubungan dengan dugaan adanya sertifikat palsu yang terbit tersebut.

Baca Juga:  Bangun Kerjasama Erat Polres Bojonegoro dan Dai Kamtibmas Untuk Pemilu damai 2024

Untuk temuan Polisi saat ini masih satu sertifikat tanah, karena saat itu pelapor membawa satu sertifikat. Kasat Reskrim juga menghimbau kepad masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika memang dirugikan dengan adanya sertifikat palsu tersebut.

“Masyarakat jangan ragu melaporkan jika merasa di rugikan agar segera melapor untuk kami tindak lanjuti,” Tambah AKP Girindra.

Sebelumnya Adanya dugaan terbitnya sertifikat tanah yang diduga palsu dan beredar di Masyarakat melalui program PTSL dan Reguler, akhirnya seorang warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro melaporkan ke Polres Bojonegoro, pada Senin (5/12/2022) lalu.

Didampingi kuasa Hukumnya Sunaryo Abumain dan Rekan, Ahmad Nur Khotim, melaporkan oknum pegawai BPN (Badan Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, berinisial AD dan AL karena yang dianggap paling bertanggung jawab terbitnya sertifikat tanah palsu tersebut.

Baca Juga:  PDKB Bojonegoro Hadir dan Meriahkan Gelaran MRSF di Suramadu

Dengan membawa beberapa lembar bukti sertifikat yang diduga palsu ini, Melalui Kuasa Hukumnya Adi Suroyo, menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena kliennya dianggap dirugikan oleh pihak oknum BPN Bojonegoro dengan adanya pengadaan Sertifikat tanah yang saat ini diduga palsu. (SAS/Red)