Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, yang berujung dilaporkannya Bupati Bojonegoro Anna Muawanah ke penyidik Polisi yang berawal di tangani oleh penyidik Polres Bojonegoro dan diteruskan oleh Penyidik Polda Jatim, akhirnya harus berhenti.
Penghentian penyidikan oleh Polisi ini dikarena tidak adanya unsur pidana seperti yang disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, kepada awak media yang melakukan konfirmasi kepada dirinya terkait kelanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di akun salah satau Wathsapp Group Jurnalis dan Informasi. Rabu (2/2/2022).
“Setelah kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021, saksi-saksi yang diperiksa tak menunjukkan adanya unsur pidana,” Ujar Zulham Efendi.
Alasan Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah terdapat juga berbagai pertimbangan yang mempengaruhi penyelidikan tersebut.
“Penghentian penyelidikan ini bukan tanpa alasan. Ada sejumlah pertimbangan yang mempengaruhi penghentian penyelidikan ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.
Adapun Beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yaitu keterangan dari beberapa saksi. Ada sembilan saksi ditambah tiga saksi ahli, yang sudah diperiksa oleh penyelidik polisi. (Sas/Lis/Red)