Penjual Miras Sebabkan Dua Orang Meninggal Dunia di Kecamatan Balen, Diancam 15 Tahun Penjara

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro menetapkan 3 orang tersangka atas meninggalnya 2 orang yang sebelumnya menenggak minuman keras (Miras) pada kejadian tanggal 20/05/2024, mereka adalah W (46) selaku pemilik kafe karaoke, warga Kecamatan Balen, dan M (56) penjual miras, warga Kecamatan Kapas serta ST (35) warga Kradenan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah selalu pemasok miras, Kamis (27/06/2024).

“Modus opernandi tersangka M menjual minuman arak kepada tersangka W selanjutnya tersangka W menjual minuman tersebut di Caffe miliknya dan diminum oleh 2 korban meninggal dunia, ” papar Kapolres Bojonegoro Mario Prahatinto.

Sementara tersangka ST ini memproduksi minuman arak dan selanjutnya dijual di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Barang Bukti yang disita adalah 150 Botol berisi arak – 1 Unit R4 Xenia nopol AD-1316-JW, dan 1 HP Samsung.

Baca Juga:  Dukung Percepatan Vaksinasi, Kapolres Bojonegoro Tinjau Serbuan Vaksinasi

Ditambahkan bahwa kedua tersangka ini dijerat pasal 204 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) ayat 1 dan 3 tentang tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, adapun ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara. (Put/Red)